merdekanews.co
Selasa, 09 Juni 2020 - 18:15 WIB

Erick Thohir Pangkas 35 BUMN, Kini Jadi 107 Perusahaan

Hadi Siswo - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kabarnya telah memangkas 35 BUMN. Proses itu membuat jumlah BUMN yang semula 142 perusahaan berkurang menjadi tinggal hanya 107 perusahaan.

"Restrukturisasi ini kami melakukan bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani). Dari 142 BUMN sekarang kami bisa mengkategorikan BUMN jumlahnya 107 perusahaan," ungkap Menteri BUMN Erick Thohir dalam video conference, Selasa (9/6).

Erick menambahkan proses restrukturisasi BUMN belum akan berhenti. Untuk ke depannya, Kementerian BUMN akan kembali memangkas perusahaan pelat merah lebih banyak lagi agar lebih efisien.

Dengan pemangkasan yang dilakukan tersebut, ia menargetkan nantinya BUMN hanya tinggal tersisa 70 atau 80 perusahaan. Selain jumlah BUMN, Erick juga telah mengurangi klaster perusahaan pelat merah dari 27 menjadi hanya 12 klaster.

Dengan pengurangan tersebut, nantinya masing-masing wakil menteri memiliki tanggung jawab terhadap enam kluster.

"Alhamdulillah klaster dari 27 tinggal 12. Kluster ini dibentuk tadi value chain, supply chain, dan dilihat core bisnisnya," ujar Erick.

Bila dirinci, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin bertanggung jawab untuk enam klaster, di antaranya migas dan energi, minerba, perkebunan dan kehutanan, pupuk dan pangan, farmasi dan kesehatan, serta manufaktur.

Kemudian, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memiliki tanggung jawab pada klaster jasa keuangan, jasa asuransi dan dana pensiun, telekomunikasi dan media, pembangunan infrastruktur, pariwisata, serta sarana dan prasarana perhubungan.

Erick mencontohkan sejumlah perusahaan yang masuk dalam klaster jasa keuangan adalah bank BUMN, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Kemudian, untuk klaster asuransi dan dana pensiun diisi sejumlah BUMN, seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), dan PT Taspen (Persero). Lalu, perusahaan yang masuk klaster sarana dan prasarana perhubungan adalah PT Garuda Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), dan PT Angkasa Pura II (Persero).

(Hadi Siswo)