merdekanews.co
Jumat, 22 Desember 2017 - 16:51 WIB

Tio Diancam Hukuman 5 Tahun Bui

Cewek Inisial V Penyuplai Sabu ke Tio Pakusadewo

Khairy Ataya - merdekanews.co
Tio Pakusadewo dijadikan tersangka.

Jakarta, MERDEKANEWS - Aktor senior Tio Pakusadewo ditetapkan jadi tersangka. Dia diancam penjara lima tahun terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru mengatakan, ancaman Tio lima tahun.

“Kasusnya masih kita kembangkan,” tegas Audie dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12/2017).

Bintang film 'The Raid 2: Berandal' ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Tio ditangkap Subdit II/Psikotropika Dit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Selasa (19/12) pukul 23.15 WIB. Tio ditangkap di rumahnya di wilayah Ampera, Jakarta Selatan.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 3 bungkus plastik klip sabu dengan berat 1,06 gram dan seperangkat alat untuk mengonsumsi sabu berupa bong, cangklong dan korek api gas dan sebuah handphone.

Audie mengatakan, Tio mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial V. Saat ini pihaknya masih memburu V.

"V ini perempuan dan sedang dilakukan pengejaran," sambungnya.

Tio dalam pengungkapan kasus itu juga dihadirkan. Dia memakai baju tahanan warna oranye. Dia mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

"Saya bersalah dan saya menyesali apa yang sudah tejadi. Saya mengajak siapapun yang masih menggunakan narkoba untuk segera berhenti. Saya adalah contoh, contoh yang tidak perlu diikuti dan tidak perlu diulangi lagi. Terima kasih," ujarnya. (Khairy Ataya)