
Jakarta, MERDEKANEWS – Mimpi Ahok untuk mendapatkan remisi masih misterius. Hingga kini, surat pemotongan tahanan itu belum diteken.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tidak mau blunder. Sebab, potongan masa hukuman atau remisi untuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum ditekan.
Pengajuan remisi di hari Raya Natal itu kata Yasonna, belum resmi. Ia menyebut remisi untuk Ahok masih berupa usulan.
“Itu masih usulan, tapi hitungannya sudah sesuai dengan aturan,” kata Yasonna di Graha Pengayom, Kementerian Hukum dan HAM, pada Rabu (20/12/2017).
Informasi pemberian remisi bagi Ahok disampaikan kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta. Ia mengatakan kliennya akan mendapat remisi selama 15 hari di hari Natal, 25 Desember nanti.
Yasonna mengatakan, sesuai dengan aturan, remisi yang bisa diberikan kepada Ahok adalah 15 hari. Remisi ini merupakan yang pertama bagi Ahok setelah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan.
Menurut Yasonna, usulan remisi itu belum ditandatangani sehingga belum menjadi keputusan. "Kami masih menunggu penghitungan remisi bagi tahanan lain," ujarnya.
Karena itu pula, Yasonna belum dapat mengungkapkan berapa banyak warga binaan yang akan menerima remisi Natal.
Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Mamun mengatakan siapa pun berhak mendapat remisi asal memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan.
Adapun persyaratan administratif yang harus dipenuhi, kata Mamun, adalah telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. "Sementara persyaratan substantif, berperilaku baik dan tidak melanggar tata tertib atau tidak masuk daftar register F," ujarnya.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2016.
Dikutip Tempo, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, mengatakan pemberian remisi untuk Ahok perlu dipertanyakan landasan hukumnya.
Sebab, kata dia, Ahok tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (LP), tapi di Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok.
Ahok ditahan sejak 9 Mei 2017 di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat. Dia menjadi terpidana dalam perkara penistaan agama terkait dengan pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016.
Ia dianggap telah menodai agama Islam. Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun.
(Khairi Ataya)
-
BSI Kantongi Izin Prinsip untuk Buka Cabang di Arab Saudi, Siap Perkuat Ekosistem Haji dan Umrah BSI Kantongi Izin Prinsip untuk Buka Cabang di Arab Saudi, Siap Perkuat Ekosistem Haji dan Umrah
-
Pertamina Drilling Gandeng NPS Energy Indonesia, Kembangkan Teknologi ERRA PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) dan PT NPS Energy Indonesia (Subsidiary of NESR) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) sebagai langkah awal kerja sama dalam inovasi teknologi dan pengembangan Extended Reach Reservoir Access (ERRA).
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Pantas Masyarakat Tergiur, BNN Blak-blakan, Segini Upah Jadi Kurir Narkoba Apalagi jika dihadapkan dengan penghasilan mereka setiap hari, setiap bulan yang hanya sebesar Rp5 juta
-
Kemenag Ingatkan Bahaya Haji dengan Visa Non-Haji, Sanksi Deportasi Mengintai Kemenag Ingatkan Bahaya Haji dengan Visa Non-Haji, Sanksi Deportasi Mengintai