merdekanews.co
Selasa, 31 Maret 2020 - 20:18 WIB

Hakim PN Tangerang Dipolisikan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Gaoza - merdekanews.co
Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP

JAKARTA - MI, oknum Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dengan terdakwa DW, hari ini, Selasa (31/3/2020) dilaporkan ke polisi oleh pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP ke SPK Polda Metro Jaya. MI dipolisikan dengan Laporan Polisi No: LP / 2065 / III / YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 31 Maret 2020 atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai hakim dalam sidang perkara 454/PidB/2019/ PN Tang. 


Ihwal kasusnya terjadi saat digelar persidangan dengan teleconfrence di Pengadilan Negeri Tangerang. DW yang menjadi terdakwa dalam sidang itu menyampaikan ungkapan kepada majelis hakim bahwa dirinya tengah mengalami sakit hypertensi kronis. Kepada Majelis Hakim, penasihat hukum Alvin Lim menyarakan agar kliennya tersebut dibawa ke dokter untuk memastikan kesehatannya.


"Terdakwa bilang sakit dan diperiksa dokter rutan tensi 170/100, kami keberatan sidang dilanjutkan karena kondisi terdakwa dalam keadaan sakit. Kami minta agar DW dibawa ke dokter, tapi hakim MI malah berlagak kayak dokter, bilang "minum Amlodipine saja". Memangnya Hakim Ketua punya ijin praktek dokter? Karena Amlodipine itu masuk golongan obat keras jadi harus dengan resep dokter," ujar Alvin Lim kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/3/2020).


Atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, pengacara Alvin Lim yang dikenal vokal memperjuangkan keadilan ini itu berharap ada efek jera agar para hakim tidak sembarangan menjalankan tugasnya.


"Sebagai wakil Tuhan, hakim memiliki tanggung jawab besar. Nyawa manusia masa diabaikan," tegasnya.


"Padahal, sebelumnya penasihat hukum terdakwa sudah memberikan riwayat kesehatan kliennya lengkap hasil lab dan resume medis dokter yang menyatakan bahwa DW ada sakit hypertensi kronis," tambah Tandry Laksana, Advokat LQ Indonesia Lawfirm. 

Alvin Lim berharap semua aparat penegak hukum tidak boleh menegakkan proses hukum dengan cara-cara melawan hukum. "Hormati hak asasi manusia, karena terdakwa belum tentu bersalah. Buktinya belum lama ada empat terdakwa judi online yang kami tangani, dibebaskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara," bebernya.


Ia berharap terhadap kasus yang sedang ditanganinya asas praduga tak bersalah dikedepankan. "Apalagi kasus DW ini adalah kasus perdata yang diplintir," ucap Alvin.


Menurutnya, DW adalah korban penipuan yang dipidanakan oleh PT Menjangan Sakti sebagai pelapor. "Ada apa gerangan hakim kok ngotot menyidangkan terdakwa yang baru keluar penetapn dan masih lama masa penahanan hingga di masa virus Corona dipaksa sidang dua kali dalam seminggu? Apakah ada konflik kepentingan atau pesan sponsor dari pelapor?" ujarnya dengan heran.


Seharusnya, lanjut Alvin, hakim menjalankan profesinya secara profesional sesuai kode etik yang ada dan wajib adil dan netral. "Yang saya laporkan oknum bukan institusinya. Oknum ini mencoreng marwah pengadilan dan nilai keadilan," tukasnya.

Dalam dunia hukum, laporan Pasal 421 sangat jarang digunakan dan jarang pula pengacara berani menggunakan pasal ini untuk mempidanakan aparat penegak hukum lainnya. LQ Indonesia Lawfirm memang dikenal sering membuat gebrakan dan tidak gentar membela keadilan walau yang dilawan adalah aparat penegak hukum lainnya. "Aparat hukum wajib memenuhi ketentuan sesuai hukum. Tidak boleh sesuka hatinya," pungkasnya. (Gaoza)






  • Pengadilan Lubuk Pakam Dinilai Berat Sebelah Ketika Ambil Putusan Pengadilan Lubuk Pakam Dinilai Berat Sebelah Ketika Ambil Putusan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 231/Pdt.G/2022/PNLbp tertanggal 24 Juli 2023, dalam amar putusannya dinilai sangat bertentangan dengan rasa keadilan dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta telah salah menjalankan peradilan dengan berat sebelah dalam mengadili dan menjatuhkan keputusannya.