merdekanews.co
Jumat, 27 Oktober 2017 - 16:53 WIB

Beredar di Group WA

Foto Logo Uber Saat Demo Taksi Online Beredar

Khairy Ataya - merdekanews.co
Foto yang beredar di medsos dan group WA

 

JAKARTA, MerdekaNews - Aksi demo taksi online menolak Peraturan Menteri Perhubungan 26/2017 tebongkar. Diduga, aksi para driver itu dikerahkan oleh perusahaan taksi online.

Adanya keterlibatan perusahaan taksi online beredar luas di group obrolan WhatsApp (WA) dan media sosial. Hal itu terlihat dari foto kardus air mineral bertuliskan Uber terlihat di aksi demo.

Diketahui, para driver berdemo di Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, pada Rabu (25/10/2017).   

Salah seorang pendemo yang minta identitasnya dirahasiakan juga tak membantah hal itu. "Kita dapat minum dari Uber mas. Mereka yang kirim,” kata salah satu driver yang ikut aksi di Kemenhub.

Sebelum aksi demo sudah berembus kabar bahwa para driver disebut-sebut kucuran dana hingga ratusan juta dari salah satu perusahaan taksi online. Bahkan, para driver kabarnya juga mendapatkan kucuran dana Rp 15 juta untuk tiap DPC-nya.

"Yang terdaftar Jakarta 5 DPC, Depok, Bekasi dan Tangerang. Setiap DPC mendapatkan 15 juta rupiah,” kata salah seorang pengurus DPC.

Yang menjadi keberetan teman-teman driver adalah Kir dan stiker. Untuk tarif atas tarif bawah semua driver sangat mendukung. "Di lapangan teman-teman menolak karena ada stiker jadi tidak bisa keluar kota,” terangnya.

Tapi, koordinator aksi demo yakni Babeh Bowie menegaskan bahwa demo tersebut dibiayai dengan patungan. Dia mengklaim kalau aksi murni dari patungan para driver.

Keamanan Penumpang

Wajar jika pemerintah mengatur seluruh angkutan umum transportasi. Sebab, Peraturan Menteri Perhubungan 26/2017 itu untuk keamanan penumpang.

Hal ini ditegaskan pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno. Kata dia, harusnya aksi demo tidak perlu terjadi.

Soalnya, ketentuan itu merupakan peraturan dari pemerintah yang harus diikuti tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di luar negeri.

"Kalau gak mau ikut aturan ya silahkan, nanti yang mengikuti aturan itu resmi, bagi yang tidak ya dianggap liar," kata Djoko dalam keterangan kepada wartawan, Kamis, (26/10/2017).

Dengan demikian, menurutnya pemerintah memiliki kewenangan untuk menindak secara tegas bagi para sopir yang tidak mau mentaati peraturan yang dibuat demi ketertiban transportasi itu. "Kalau gak, silahkan hidup di negara lain yang tanpa aturan" tandasnya.

Hal senada diucapkan pengamat transportasi Agus Pambagyo. Kata dia, pemasangan stiker yang tertuang dalam revisi Permenhub No 26/2017 pada mobil angkutan online sebagai penanda itu merupakan langkah pemerintah untuk memberikan safety kepada konsumen dalam hal ini penumpang.

"Saya investigasi juga di luar negeri misalnya London dan Moskow angkutan onlinenya dipasangi stiker sebagai penanda, bahkan penumpang tidak mau naik kalau stiker tidak ada" ucapnya.

Karena menurutnya, sesuai amanat UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen, itu jelas dalam pasal 4 hak dan kewajiban konsumen yakni berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dari penyedia jasa serta hak atas kenyamanan, keselamatan dan keamanan.

"Sebab di aplikasi masih banyak kok yang tidak sesuai supir dan nomor plat mobil dengan yang kita pesan, bahayanya jika keluarga atau anak kita yang naik sendiri misalnya mau ngadu kesiapa? sedangkan akun aplikasi untuk taksi online bisa diperjualbelikan" ungkapnya.

 

 

  (Khairy Ataya)