merdekanews.co
Rabu, 15 Januari 2020 - 15:57 WIB

Tersangka Pembakaran Hutan Menjerit Merasa Dikriminalisasi Polisi

Gaoza - merdekanews.co
Lokasi Lahan yang dituduhkan telah dibakar Abdullah

Jakarta, MERDEKANEWS  --  Abdullah alias Dul Ketam (48), warga Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung menjerit meminta perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi yang dialaminya. Bapak dari empat anak ini diduga menjadi korban salah tangkap aparat Polres Bangka dalam kasus kebakaran hutan yang terjadi di wilayah Desa Air Anyir pada Senin (23/9/2019) lalu. 


Sampai saat ini Abdullah mengaku merasa heran apa motifasi yang belatarbelakangi kasus yang menimpanya itu. "Sebab apa yang terjadi tidak sesuai dengan keadaan dilapangan. Saya dikriminalisasi," ucapnya singkat kepada wartawan, Rabu (15/1/2020). 

Abdullah alias Dul Ketam (48), warga Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung

 


Abdullah menceritakan, saat peristiwa kebakaran hutan itu dirinya sedang berada di area pabrik tempatya kerja, PT. Dewa Putra Bangka yang berada di Jl. Ketapang. "Saat itu saya sedang bersama beberapa karyawan di pabrik diantaranya Rian, Bandi, Gusdi dan Nurhasanah. Saya tau ada kebakaran hutan setelah dikabari oleh Babinkamtibmas setempat," bebernya. 


Setelah informasi itu Abdullah pun pulang ke rumahnya sekitar pukul 17.30 Wib. "Jam 7 malam saya didatangi anggota Polsek Merawang bernama Aipda Cecep. Tanpa dibekali surat perintah saya dipegang dan tangan saya dipiting kebelakang menggiring saya ke mobil Avanza. Peristiwa ini disaksikan keluarga saya, mereka menangis karena saya diperlakukan seperti seorang penjahat," ujarnya.


Tak hanya Abdullah. Dalam kasus kebakaran hutan yang dituduhkan itu juga ada Fitriansyah dan Herman. Keduanya juga tak luput dalam pemeriksaan petugas, walau saat kebakaran hutan terjadi keduanya mengaku tidak berada di tempat.


Dua hari setelah peristiwa kebakaran hutan, Abdullah memutuskan pergi ke lokasi kejadian dan menyaksikan titik api kebakaran tersebut ternyata berada diluar area kebun miliknya. "Titik api itu berada diluar kebun saya tapi saya yang dituduh membakar," jelas Abdullah yang merasa kasusnya dipaksakan.


"Yang lebih membuat saya terguncang berita itu diblow up media televisi seolah-olah saya pelakunya. Padahal belum ada konfirmasi ke saya sebagai pihak yang dirugikan dalam hal ini," sambungnya.


Dalam kasus ini Abdullah merasa ditekan oleh penyidik untuk mengakui segala perbuatannya. "Saya dipaksa untuk mengakui bahwa saya telah memerintahkan Herman untuk melakukan pembakaran hutan. Padahal Herman sendiri tidak ada melakukan pembakaran hutan," imbuhnya.


Abdullah mengatakan dalam membuka lahan perkebunan dirinya menyiapkan alat pembersih semak dengan cara dibabat. Garapan lahan perkebunan itu diperolehnya berdasarkan surat pemanfaatan lahan yang dikeluarkan desa setempat. Bahkan salah satu bidang kebun padi yang menjadi percontohan, panen perdananya telah dilakukan pada 14 Januari 2019 lalu dan disaksikan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman.


Abdullah merasa ada yang janggal pada kasus hukum yang menjeratnya itu. Sebab semua tata cara dan prosedur pembukaan lahan juga telah mengantongi izin sah. 


Karena tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan, Abdullah tidak bersedia menandatangani surat pemanggilan dirinya sebagai tersangka. "Saya disangkakan melakukan pembakaran lahan hutan. Padahal saat kejadian saya tidak berada di tempat dan titik apinya bukan di area perkebunan saya. Ini sangat janggal dan terkesan dipaksakan," ucapnya.


Abdullah dijerat oleh penyidik dengan pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (3) huruf d jo pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu tentang pembakaran hutan. Bahkan berkas kasusnya sudah dilimpahkan penyidik ke pihak Kejaksaan pada 9 Januari 2020 lalu.


Abdullah mempertanyakan sangkaan yang dialamatkan kepada dirinya sebagai kriminalisasi. Sebab Ia mengaku sama sekali tidak tahu menahu atas peristiwa kebakaran hutan yang dialamatkan kepada dirinya. "Siapa yang bakar, siapa saksinya dan apa buktinya. Saya merasa telah dikriminalisasi atas perbuatan yang tidak saya lakukan. Saya akan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Wakapolri dan Kadiv Propram di Jakarta," tegasnya.  (Gaoza)