
Jakarta, MERDEKANEWS -Untuk kedua kalinya, bekas Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna tidak hadir dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin. Alasannya, Agus masih melaksanakan umrah.
Mantan Petinggi TNI AU ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Irfan merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengacaranya menyampaikan surat pemberitahuan bahwa Agus tidak dapat hadir dan meminta penundaan pemeriksaan. "Alasan tidak hadir karena sedang berada di luar negeri," kata Febri kemarin.
Febri juga optimistis Panglima TNI baru, Marsekal Hadi Tjahjanto , mendukung penanganan kasus korupsi pembelian helikopter AW 101. Hadi disebut akan melancarkan koordinasi antara KPK dan Pusat Polisi Militer (POM) TNI terkait penyidikan dugaan kasus korupsi itu.
"Kami percaya Panglima TNI baru punya komitmen yang sama dalam menangani kasus korupsi," kata Febri.
Selain kasus ini, Hadi juga dipercaya dapat mencegah upaya praktik korupsi di tubuh TNI. Febri berharap, dengan bergantinya Panglima TNI, koordinasi antar POM TNI dan KPK semakin lancar. Salah satunya, terkait dengan pemanggilan saksi yang merupakan bagian dari TNI.
Saat masih menjabat Kepala Staf Angkatan Udara, Hadi Tjahjanto membentuk tim investigasi guna menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam pembelian helikopter AW 101 yang dianggap bermasalah. Tim menelusuri proses perencanaan hingga dokumen pendukung dalam pengadaan heli itu.
Hasil investigasi tersebut diserahkan ke Panglima TNI saat itu Jenderal Gatot Nurmantyo. Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB. Sementara, KPK menetapkan satu tersangka, yakni Irfan Kurnia Saleh.
Diketahui, pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana. Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar. Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan.
Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan. Selain itu, heli AW 101 yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara. Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor. Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut.
(Aziz)
-
Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Optimalisasi Kawasan Industri, BRI Jalin Kerja Sama dengan HKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Optimalisasi Kawasan Industri, BRI Jalin Kerja Sama dengan HKI
-
Bulog Pastikan Stok Beras Aman Hingga Akhir Ramadhan 2025 Ketersediaan stok beras nasional dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya hingga akhir Ramadhan 2025
-
Besok Puasa, Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 1 Maret Hasil Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada hari Sabtu
-
44,9 Persen Responden Respons Postif Pemberantasan Korupsi di 100 Hari Pemerintahan Prabowo tingginya angka responden yang menilai pemberantasan korupsi berjalan positif merupakan cerminan penilaian sekaligus harapan kepada Pemerintah
-
Dugaan Korupsi Hibah NPCI Jabar Rp122 Miliar, SAKSI Dorong Tersangka Beberkan Keterlibatan Pihak Lain Dugaan Korupsi Hibah NPCI Jabar Rp122 Miliar, SAKSI Dorong Tersangka Beberkan Keterlibatan Pihak Lain