merdekanews.co
Jumat, 15 Desember 2017 - 18:34 WIB

Gugatan Pasal 284 KUHP Ditolak MK

Busyeet... Kumpul Kebo, Lesbi dan Homo Tak Bisa Dipidana

Ira Saqila - merdekanews.co
Ilustrasi

Jakarta, MERDEKANEWS - Pasangan kumpul kebo dan LGBT tidak bisa dipidana. Mahkamah Konstitusi (MK) ini menolak gugatan Pasal 284 KHUP.

Ketua MK Arief Hidayat menyatakan, dalam Pasal 284 KUHP, kumpul kebo tidak dilarang. Orang yang dipidana hanya orang yang salah satu pihak atau kedua belah pihak sudah menikah.

Pemohon meminta agar MK mengafirmasi hukuman bagi perzinaan pada Pasal 284 KUHP. Ini mencakup hubungan badan antara laki-laki dan perempuan alias berzinah atau kumpul kebo yang bukan suami istri agar dapat dijerat dengan pidana.

"Penyempitan makna zina yang hanya meliputi adultery menurut Pasal 284 KUHP jelas merupakan despiritualisasi hukum. Sebab, menurut ajaran agama dan ketertiban umum, yang memang oleh konstitusi dijadikan sebagai salah satu rambu atau pedoman yang harus dipatuhi dalam membentuk norma undang-undang, persetubuhan antara laki-laki dan perempuan secara manusiawi hanya dapat dibenarkan melalui sarana lembaga perkawinan," papar Arief.

Sebagaimana diketahui, putusan itu diketok atas permohonan guru besar ITB Euis Sunarti dkk. Mereka meminta kumpul kebo dan LGBT dimasukkan ke delik pidana dan bisa dipenjara. Namun MK terpecah. Lima hakim konstitusi menolak, 4 mendukung.

Kini soal kumpul kebo dan hubunga seks sesama jenis atau LGBT dilempar ke DPR dan pemerintah.

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai seharusnya MK bisa lebih progresif dengan memutus perkara itu sesuai harapan penggugat.

"Seharusnya hakim MK dengan kekuasaannya bisa memberikan tafsir progresif sekaligus menjawab gugatan ini demi tertib hukum dan tertib sosial," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh.

  (Ira Saqila)