merdekanews.co
Jumat, 15 Desember 2017 - 00:21 WIB

KPK Bidik Nama Lain Suap e-KTP

Menteri, Mantan Menteri Hingga Anggota DPR Bisa Susul Novanto ke Bui

Ira Saqila - merdekanews.co
Setya Novanto

Jakarta, MERDEKANEWS – Penerima duit e-KTP terus dikejar. KPK meminta kepada semua pihak yang terkait aliran dana haram itu segera lempar handuk.  

KPK terus mengusut pihak lain yang diduga menerima uang dari kasus korupsi pengadaan e-KTP setelah sidang dakwaan terhadap Setya Novanto. KPK akan mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu.

Seperti diberitakan, kasus e-KTP menyasar ke mana-mana. Dari menteri, mantan menteri, gubernur hingga anggota DPR.

Jika Setya Novanto nyanyi di persidangan sedikitnya akan ada 32 orang dan beberapa perusahaan yang bakal tidur di rutan KPK.

"Pihak-pihak lain yang juga diduga menerima aliran dana tentu akan terus kami kejar, kami proses lebih lanjut sepanjang bukti permulaan yang cukup untuk awal dari penyidikan itu bisa dilakukan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Febri enggan menanggapi lebih jauh terkait pengacara Novanto, Maqdir Ismail, yang merasa heran karena sejumlah nama hilang dari dakwaan kliennya. Yang jelas, KPK terus mendalami peran Novanto di kasus e-KTP.

"Ya saya kira, kalau terkait dengan substansi dakwaan, itu bagian dari strategi di KPK. Tentu saat ini kita fokus membuktikan dan lebih menjelaskan perbuatan-perbuatan apa yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto," ucap Febri.

Febri mengingatkan lebih baik kuasa hukum Novanto berfokus pada pembelaan kliennya daripada justru mempertanyakan soal pihak lain.

"Jadi fokus pada perbuatan-perbuatan kalau memang ada bukti-bukti sebaliknya yang dimiliki pihak kuasa hukum Setya Novanto bahwa Setya Novanto memang tidak terlibat dalam kasus e-KTP ini," kata dia.

Novanto dituding berkomunikasi dengan pihak kontraktor e-KTP dengan oknum anggota DPR untuk ikut mengatur proyek dari e-KTP tersebut. Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Novanto didakwa mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek tersebut. Novanto juga disebut menerima duit total USD 7,3 juta atau sekitar Rp 80 miliar. (Ira Saqila)






  • Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sangat tepat mengangkat Komjen Pol. Setyo Budiyanti jebolan Direktur Penyidikan KPK sekaligus menjabat Kapolda di beberapa daerah untuk mengakselerasi bersih-bersih di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan)