
Jakarta, MERDEKANEWS - Fahri Hamzah bisa tersenyum lebar. Wakil Ketua DPR ini kembali menang dalam gugatan ke partainya. PKS diwajibkan membayar Rp 30 miliar.
Dengan dikuatkan putusan itu, maka Fahri Hamzah tetap anggota PKS dan menduduki posisi Ketua DPR.
"Amar putusan, menguatkan," putus hakim tinggi Daming Sunusi, dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (14/12/2017).
Banding tersebut diajukan oleh PKS. Putusan banding itu diketok pada 7 November 2017 dengan ketua majelis hakim tinggi Daming Sunusi dibantu hakim tinggi M Yusuf dan M Hidayat.
"Mengadiili, menghukum Pembanding/semula Tergugat I, II, III/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000," bunyi amar putusan tersebut.
Pada 14 November 2016 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim juga menghukum PKS untuk membayar Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah.
Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri Hamzah setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut. (Keyza B Ahmad)
-
Putusan MK Soal Kritik Tak Bisa Dijerat Pidana Dinilai Merawat Substansi Demokrasi Putusan MK ini merawat nilai-nilai substantif dari demokrasi
-
Ditjen Hubdat-Koperasi Teken PKS Penggunaan Area UMKM di Terminal Leuwipanjang Ditjen Hubdat-Koperasi Teken PKS Penggunaan Area UMKM di Terminal Leuwipanjang
-
BPDPKS Dukung Hilirisasi Industri Sawit untuk Tingkatkan Perekonomian Rakyat BPDPKS Dukung Hilirisasi Industri Sawit untuk Tingkatkan Perekonomian Rakyat
-
Putusan MK Nggak Ngaruh, PKS Tetap Ogah Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024 urusan politik PKS dengan Anies Baswedan sudah selesai
-
Airlangga Sebut Pendamping Ridwan Kamil Berinisial S, Tapi Bukan dari PKS! Sudah ada, sementara inisialnya S