merdekanews.co
Kamis, 14 Desember 2017 - 11:23 WIB

Akhirnya, Keputusan Hakim Kusno Bikin Novanto Game Over

Setyaki Purnomo - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Hakim tunggal Kusno memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Hakim Kusno sempat membacakan sejumlah pertimbangan sehingga harus menggugurkan permohonan praperadilan Novanto selaku pemohon, dan KPK sebagai pihak termohon.

Alasan hukumnya karena pokok perkara Novanto, yakni berkas perkara tindak pidana korupsi e-KTP sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim yang dipimpin Hakim Yanto telah membacakan dakwaan pokok perkaranya, Rabu (13/12/2017). "Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Setya Novanto) gugur," kata Kusno.

Hakim Kusno juga memutuskan bahwa biaya perkara praperadilan dibebankan kepada pemohon sebesar nihil. "Maka praperadilan dinyatakan gugur an terhadap perkara itu tidak dimungkinkan lagi diajukan upaya hukum. Demikian sidang selesai dan dinyatakan tertutup," ujar Kusno.

Dengan keputusan ini, upaya Novanto untuk berkelit dari jeratan hukum, tertutup sudah. Artinya, status tersangka yang disematkan KPK terkait korupsi e-KTP, sah secara hukum. Saat ini, Novanto tinggal menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Jadi, karir Novanto memang sudah game over.

#Novanto#KPK#Korupsi#KorupsiKTP# (Setyaki Purnomo)