
Jakarta, MERDEKANEWS - Hakim tunggal Kusno memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Hakim Kusno sempat membacakan sejumlah pertimbangan sehingga harus menggugurkan permohonan praperadilan Novanto selaku pemohon, dan KPK sebagai pihak termohon.
Alasan hukumnya karena pokok perkara Novanto, yakni berkas perkara tindak pidana korupsi e-KTP sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim yang dipimpin Hakim Yanto telah membacakan dakwaan pokok perkaranya, Rabu (13/12/2017). "Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Setya Novanto) gugur," kata Kusno.
Hakim Kusno juga memutuskan bahwa biaya perkara praperadilan dibebankan kepada pemohon sebesar nihil. "Maka praperadilan dinyatakan gugur an terhadap perkara itu tidak dimungkinkan lagi diajukan upaya hukum. Demikian sidang selesai dan dinyatakan tertutup," ujar Kusno.
Dengan keputusan ini, upaya Novanto untuk berkelit dari jeratan hukum, tertutup sudah. Artinya, status tersangka yang disematkan KPK terkait korupsi e-KTP, sah secara hukum. Saat ini, Novanto tinggal menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Jadi, karir Novanto memang sudah game over.
#Novanto#KPK#Korupsi#KorupsiKTP# (Setyaki Purnomo)
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang
-
Korupsi Terjadi karena Ada Persekongkolan dan Ikut Arahan Pimpinan korupsi dapat terjadi karena adanya persekongkolan atau berkomplot untuk melakukan kejahatan, serta mengikuti arahan pimpinan
-
Bentuk Transparansi Penyelenggara Negara, Pejabat Tak Lapor LHKPN Harus Disanksi LHKPN ini kan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat