merdekanews.co
Kamis, 16 Mei 2019 - 19:56 WIB

Ancaman Pidana Terhadap Karen Agustiawan Bawa Preseden Buruk Bagi BUMN 

Atha - merdekanews.co
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan

Jakarta, MERDEKANEWS -- Ahli Bisnis Perminyakan Hilmy Panigoro menyatakan, pemidanaan eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus korupsi berpotensi membawa gelombang trauma dan bisa jadi preseden buruk dalam pengelolaan BUMN. 

"Karena setiap keputusan dianggap salah, lalu langsung masuk proses pidana itu akan mengirim sebuah gelombang trauma atau presden buruk di BUMN sehingga keberanian mengambil keputusan itu akan susah," ujar Hilmy yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) dengan terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan pada Kamis (16/5/2019). 

Hilmi yang juga Presiden Direktur PT Medco Energy itu mengatakan, eksplorasi ladang migas merupakan bisnis dengan risiko tinggi. Sebab, proses identifikasi cadangan migas masih menggunakan cara-cara yang tidak langsung. 

Presiden Direktur PT Medco Energy, Hilmy Panigoro dalam sidang dugaan korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) dengan terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan pada Kamis (16/5/2019).

''Tingkat keberhasilan eksplorasi migas di Indonesia baru mencapai 12 persen. Dari tujuh dibor mungkin satu berhasil. Kalau satu perusahaan eksplorasi, dia harus gagal enam sampai tujuh kali," katanya. 

Karenanya, lanjut Hilmi, dipidanakannya Karen atas keputusan investasi Pertamina di Blok BMG adalah preseden buruk. Terlebih di industri migas yang penuh akan risiko usaha.

Due dilligence dalam investasi Pertamina di sana pasti sudah dilalui termasuk mitigasi terhadap resiko usaha pasti sudah dilakukan.  Bahwa apabila produksi tidak sesuai harapan adalah bagian dari resiko bisnis migas.

“Ini berikan gelombang preseden buruk bahwa keputusan aksi korporasi bisa berakhir di ranah pidana, kecuali kalau ada fraud ya, ada conflict of interest. Tapi Selama keputusan diambil dengan intensi baik untuk kepentingan perusahaan kegagalan bisa diterima. Paling tidak industri migas lihat ini (kasus Karen) sebagai sesuatu yang mengkhawatirkan,” pungkasnya.
  (Atha)