merdekanews.co
Kamis, 09 Mei 2019 - 22:04 WIB

Gita Wirjawan Dituding Cuci Tangan dalam Bidding Investasi Blok BMG

Atha - merdekanews.co
Mantan anggota Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) Gita Wirjawan bersaksi di Tipikor dengan terdakwa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Foto: Detik

Jakarta, MERDEKANEWS -- Mantan anggota Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) Gita Wirjawan dituding cuci tangan terkait proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Soalnya, akuisisi Blok BMG secara gamblang telah mendapatkan restu dari dewan komisaris. 

Tudingan lempar tangggung jawab yang dilakukan Gita terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/5/2019). Gita bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Dalam persidangan Gita bersikeras bahwa direksi Pertamina berbeda pemahaman dengan dewan komisaris terkait bidding investasi di Blok BMG, Australia pada tahun 2009. 

Sikap dewan komisaris yang terkesan cuci tangan itu dikemukakn mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Pertamina, Frederick ST Siahaan. Menurutnya, akuisisi Blok BMG telah mendapatkan restu dari dewan komisaris. Namun saat proses berlanjut, komisaris menyesali keputusannya untuk merestui akuisisi tersebut. Anehnya, selang beberapa lama kemudian, dewan komisaris menyetujuinya. Sikap lempar tanggung jawab dari dewan komisaris ini yang membawa jajaran direksi di dalam pusaran masalah.

"Komisaris itu punya kewenangan dan apa yang jadi wewenangnya berhak setuju atau tidak setuju (rencana akuisisi Blok BMG), tapi dia bilang setuju di depan kemudian menyesali keputusannya terus akhirnya setuju lagi. Kalau ini menyesali keputusannya kenapa nggak bilang dari awal saja, komisaris ini nggak tegas," kata Frederick di Jakarta usai menjadi saksi dalam persidangan Karen, Kamis, (9/5).

Frederick juga membantah kesaksian dari Gita yang sempat menyatakan bahwa keikutsertaan Pertamina dalam bidding untuk proyek tersebut adalah sebagai upaya melatih SDM Pertamina. 

''Komisaris dan dewan direksi sudah memahami bahwa keikutsertaan Pertamina dalam setiap bidding dalam sebuah proyek adalah untuk mendapatkan benefit bagi perusahaan,'' tegasnya.

Frederick menjelaskan, kalau hanya sekedar untuk pelatihan SDM, dewan direksi tidak perlu meminta restu dari dewan komisaris. Sementara yang dilakukan Karen mewakili direksi lainnya untuk akuisisi Blok BMG telah melalui tahapan untuk meminta persetujuan dewan komisaris.

"Mana ada biding untuk main atau coba-coba, kalau untuk coba-coba, mendingan kita nggak usah bidding. Ngapain kita bayar konsultan mahal, ngapain kita bayarin biaya perjalanan kalau hanya untuk jalan-jalan belajar," tegas Frederick.

Frederick masih dalam kesaksiannya justru melihat ada motif lain di balik sikap inkonsisten dewan komisaris. Dia curiga dewan komisaris saat itu sengaja mempermainkan direksi Pertamina.

"Terlihat, komisaris tidak hanya cuci tangan (dalam masalah Blok BMG) tapi juga punya niat jahat kepada direksi. kalau saya nggak ada masalah dengan komisaris nggak tahu kalau dengan direksi lain," tukasnya.
  (Atha)