merdekanews.co
Sabtu, 16 Maret 2019 - 15:09 WIB

KPK Amankan Rp156 Juta dari OTT Jubir Tim Kampanye Jokowi-Maruf

Setyaki Purnomo - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - KPK menetapkan Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag Wilayah Jawa Timur. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Jumat (15/3/2019), diamankan duit senilai Rp156.758.000.

"Total uang yang diamankan pada OTT kemarin itu Rp 156 juta, 758 ribu. Namun perlu kami sampaikan ini rentetan-rentetan dari pemberian sebelumnya, itu kemarin hanya sebagian kecil yang diterima," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di kantornya, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Laode mengatakan, uang itu disita dari sejumlah orang di Jawa Timur. Awalnya, KPK menyita uang dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) sebesar Rp17,7 juta. "Kemudian tim KPK juga menemukan uang dari Asisten Romahurmuziy, Amin Nuryadin (ANY) Rp50 juta dan Rp70,2 juta," ucapnya.

Ditambah uang dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS) sebesar Rp18,85 juta juga disita. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Romahurmuziy yang dikenal sebagai vokalis Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Sementara Kepala Kantor Kemenag Wilayah Jatim Haris Hasanudin, dan Kepala Kantor Kemenag Iwlayah Gresik Muh Muafaq Wirahad diduga sebagai pemberi suap.

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Haris dan Muafaq dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
    
    
    

  (Setyaki Purnomo)