
Jakarta, MERDEKANEWS - KPK menetapkan Ketum PPP, Romahurmuziy sebagai tersangka terkait pengisian jabatan Kemenag di wilayah Jawa Timur. Rommy diduga menerima suap Rp 300 juta dalam rentan waktu berbeda.
Rommy ditetapkan sebagai tersangka, bersama Kepala Kantor Kemenag Wilayah Jatim Haris Hasanudin, dan Kepala Kantor Kemenag Iwlayah Gresik Muh Muafaq Wirahadi. Haris dan Muafaq diduga sebagai pemberi suap.
"KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi di sebuah Hotel di Surabaya dan KPK mengamankan uang Rp 50 juta pada 15 Maret 2019 dari Mfq (Muafaq) yang diduga hendak memberi uang ke RMY bersama dengan HRS dan AHB," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di kantornya, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Laode mengatakan, sebelumnya OTT itu, telah terjadi penyerahan uang kepada Rommy pada tanggal 6 Februari. Rommy menerima uang Rp250 juta dari Haris selaku Kepala Kakanwil Kemenag Jatim.
"Diduga komunikasi pertemuan Mfq dan Hrs dan pihak-pihak lain lalu menghubungi Rommy untuk memuluskan (pengisian jabatan) itu. Pada 6 Februari 2019 HRS temui Rommy memberi uang 250 juta. Pada saat itulah pemberian pertama terjadi," jelasnya.
Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Haris dan Muafaq dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Setyaki Purnomo)
-
Ada Empat Nama Kandidat Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo, Siapa Saja? Memang ada sejumlah nama yang diaspirasikan
-
Tanya Soal Pemberhentian Brigjen Endar, KPK Malah Pertanyakan Wewenang Ombudsman alih-alih menjawab, KPK justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman atas aduan Endar Priantoro
-
Kabar Baik dari Kemenag: Guru PAI Bukan PNS dan PPPK Bakal Terima Insentif! Penetapan penerima insentif ini berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama
-
Isntrumen Hukum yang Ada Kurang Komprehensif, Ini Pentingnya UU Perampasan Aset kesulitan aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan aset-aset pelaku kejahatan dikarenakan instrumen hukum yang selama ini digunakan dinilai kurang komprehensif
-
Massa Desak KPK Periksa PJ Bupati Muba Apriyadi Massa Desak KPK Periksa PJ Bupati Muba Apriyadi