
Jakarta, MERDEKANEWS - KPK menetapkan Ketum PPP, Romahurmuziy sebagai tersangka terkait pengisian jabatan Kemenag di wilayah Jawa Timur. Rommy diduga menerima suap Rp 300 juta dalam rentan waktu berbeda.
Rommy ditetapkan sebagai tersangka, bersama Kepala Kantor Kemenag Wilayah Jatim Haris Hasanudin, dan Kepala Kantor Kemenag Iwlayah Gresik Muh Muafaq Wirahadi. Haris dan Muafaq diduga sebagai pemberi suap.
"KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi di sebuah Hotel di Surabaya dan KPK mengamankan uang Rp 50 juta pada 15 Maret 2019 dari Mfq (Muafaq) yang diduga hendak memberi uang ke RMY bersama dengan HRS dan AHB," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di kantornya, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Laode mengatakan, sebelumnya OTT itu, telah terjadi penyerahan uang kepada Rommy pada tanggal 6 Februari. Rommy menerima uang Rp250 juta dari Haris selaku Kepala Kakanwil Kemenag Jatim.
"Diduga komunikasi pertemuan Mfq dan Hrs dan pihak-pihak lain lalu menghubungi Rommy untuk memuluskan (pengisian jabatan) itu. Pada 6 Februari 2019 HRS temui Rommy memberi uang 250 juta. Pada saat itulah pemberian pertama terjadi," jelasnya.
Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Haris dan Muafaq dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Setyaki Purnomo)
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Jadi Plt Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt Direktur Penyelidikan
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang