merdekanews.co
Jumat, 01 Februari 2019 - 09:42 WIB

Aneh Jika Sepeda Motor Diizinkan Masuk Jalan Tol

Hadi Siswo - merdekanews.co
Peneliti Kebijakan Publik Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie

Jakarta, MERDEKANEWS -- Saat ini ada wacana dari Ketua DPR Bambang Soesatyo agar motor diperbolehkan masuk jalan tol. Wacana itu kini masuk dalam kajian Kementerian PUPR.

 

Menyikapi hal itu, peneliti kebijakan publik Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie mengatakan kebijakan pemerintahan terkait motor masuk tol merupakan hal tak masuk akal dan sudah di luar nalar.

 

"Ini membingungkan mana ada negara yang menerapakan aturan seperti ini," kata dia.

 

Menurut Jerry regulasi di negeri ini kerapa tiba saat tiba akal tanpa ada the study process first atau proses pengkajian.

 

"Saya sudah kunjungi sejumlah negara maju tak saya temukan jalan tol dipakai untuk kendaraan bermotor. Kalau sepeda justru ada. Saya prediksi banyak yang akan tewas," kata Jerry.

 

Lanjut ucap dia, pemerintah harus ada langkah preventif sebelum terjadi sesuatu. Jangan membuat keputusan terburu-buru.

 

Tapi kata dia, ada tapi moge alias motor gede. Itu beda sama motor bebek.

 

Bagi pihak terkait yang ingin membuat kebijakan harus ada studi banding terlebih dahulu. Pikirkan impact and risk (dampak dan resikonya). Jangan dianggap konyol, lantaran akan banyak korban.

 

Ini seperti usulan PKS dengan SIM gratis dan tak bayar pajak. Hati-hati dengan mengeluarkan policy. Ini punya bad impact (dampak buruk).

 

Barangkali wacana ini mengacu mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 37 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Pada pasal 1a menyebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua, dengan catatan jalurnya harus terpisah secara fisik dengan kendaraan roda empat.

 

"Bagi saya negara kita step back 1 abad jika menerapkan ide irasional ini. Jangan hanya kebijakan politis dan kebijakan elitis bukan populis, apalagi kecelakaan 70 persen dari sepeda motor," tegasnya.

 

Sebenarnya yang pemerintah harus kaji kata Jerry, jalan tidak bisa dijadikan tempat berjualan atau tempat pejalan kaki atau pedestrian area tidak bisa untuk parking kendaraan apapun.

 

Begitu pula kata Jerry jembatan tidak bisa digunakan sebagai tempat parkir. (Hadi Siswo)