merdekanews.co
Jumat, 08 Desember 2017 - 11:38 WIB

Dana Operasional Pakai LPJ

Aturan Ahok Yang Ribet Dihapus, Warga Boleh Kritis Soal Anggaran RT/RW

Kaira Saqila - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS – Warga boleh kritis. Karena aturan Ahok yang bikin ribet mulai dibenahi Anies-Sandi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, laporan pertanggung jawaban dana operasional RT dan RW tetap ada. Pengurus RT/RW mencatat pemasukan dan pengeluaran setiap bulannya dalam buku keuangan RT/RW.

Pertanggungjawaban itu langsung dilaporkan kepada warga melalui forum musyawarah RT/RW sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan. Laporan tersebut juga ditembuskan ke kelurahan.

Keputusan itu mengubah rencana kebijakan sebelumnya, yakni RT/RW menyerahkan LPJ dana operasional ke kelurahan setiap tiga bulan. LPJ RT/RW nanti dibuat sesuai format yang ditentukan dalam keputusan gubernur yang akan diteken Anies.

"Laporannya (RT/RW) ada, singkat sekali, dan itu formatnya yang mereka bisa pakai untuk warga. Jadi, laporan mereka ke warga," kata Anies, Kamis (7/12/2007).

Dalam laporan itu warga bisa mengkritisi atau bertanya soal keuangan RT/RW. Diketahui, dana operasional RT/RW naik. RT Rp 2 juta dan RW Rp 2,5 juta.

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut, salah satunya karena ketua RT/RW dipilih warga di lingkungan mereka. Alasan lainnya karena dana yang diterima RT/RW bukan hanya berasal dari Pemprov DKI Jakarta. Ada pula sumber dana lain yang harus dicatat dalam buku keuangan, seperti dari swadaya masyarakat.

Saat ini adda 30.407 RT dan 2.732 RW sehingga jumlahnya 33.139 RT/RW.

"Kalau dilaporkan jumlahnya 33.000 gimana ngawasin-nya coba? Saya tanya kepada Anda, terima laporan 33.000, gimana ngecek-nya, ayo? Tiap bulan, tuh. Mana yang lebih bisa dipertanggungjawabkan?" katanya.

  (Kaira Saqila)