merdekanews.co
Kamis, 07 Desember 2017 - 15:40 WIB

Banyak Yang Titip Absen ke TA

Ketok Palu Hadi Jadi Panglima TNI, 382 Anggota DPR Bolos

Ira Saqila - merdekanews.co
Marsekal Hadi Tjahjanto

Jakarta, MERDEKANEWS – Rapat paripurna DPR sepi. Agenda paripurna salah satunya ialah persetujuan DPR atas hasil fit and proper test Marsekal Hadi Tjahjanto menjadi panglima TNI pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo yang segera pensiun.

Berdasarkan absensi, sebanyak 382 dari 560 anggota absen alias bolos. Sebanyak 118 anggota meminta izin.

Rapat di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017) dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Selain Fadli, pimpinan DPR yang hadir ialah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dan Fahri Hamzah. Bel rapat berdering sekitar pukul 15.00 WIB.

Paripurna ini sekaligus menyetujui ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat lanjut periode dua sebagai hakim konstitusi. Arief pada Rabu (6/12) kemarin lolos fit and proper test oleh Komisi III DPR.

Dari pantauan Merdeka News, banyak anggota DPR yang hanya titip abesen ke Tenaga Ahli (TA). "Biasa nih, bos gak bisa datang jadi absen aja deh," terang TA dari Fraksi Golkar.

Berikut rincian anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna berdasarkan fraksi:

Fraksi PDIP: 45 dari 109 anggota

Fraksi Partai Golkar: 35 dari 91 anggota

Fraksi Partai Gerindra: 30 dari 73 anggota

Fraksi Demokrat: 10 dari 61 anggota

Fraksi PAN: 9 dari 48 anggota

Fraksi PKB: 0 dari 47 anggota

Fraksi PKS: 8 dari 40 anggota

Fraksi PPP: 13 dari 39 anggota

Fraksi NasDem: 11 dari 36 anggota

Fraksi Hanura: 7 dari 16 anggota

Total yang hadir: 178 dari 560 anggota,
Izin: 118 anggota.

Paripurna juga beragendakan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Kepalangmerahan.

Ada juga perpanjangan pembahasan RUU, yaitu: RUU Pertembakauan, RUU Larangan Minuman Berakhir, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, RUU Pertanahan, RUU Perkoperasian dan RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta RUU tentang SISNAS IPTEK.
  (Ira Saqila)