Bandarlampung, MERDEKANEWS - Mulai 18 Desember 2018, Kementerian Perhubungan menetapkan status Bandara Radin Inten II di Branti, Lampung Selatan, sebagai bandara internasional. Sebelumnya berstatus bandara domestik yang melayani penerbangan dalam negeri.
Informasi dari Humas Pemprov Lampung, di Bandarlampung, Selasa (25/12/2018), mengatakan penetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor: KP 2044 Tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Lewat keputusan itu, Kementerian Perhubungan meminta otoritas Bandara Radin Inten II Lampung untuk memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandara internasional. Kemudian, menyediakan unit kerja dan personel yang bertanggungjawab untuk kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan, serta berkoordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandara.
Terakhir, meminta penyampaian informasi di dalam Aeronautical Information Publications (AIP) mengenai perubahan status Bandara Radin Inten II Lampung sebagai bandara internasional. Peningkatan status ini merupakan respons pusat atas Surat Gubernur Lampung Nomor: 553/0229/V.13/2017 tanggal 16 Februari 2017.
Peningkatan status bandara itu kemudian ditegaskan Presiden Joko Widodo kepada Gubernur Lampung M Ridho Ficardo saat berkunjung ke Lampung pada 23-25 November 2018. Saat itu, Presiden Jokowi meminta agar dalam tempo secepat-cepatnya status internasional Bandara Radin Inten II Lampung ditetapkan.
Terkait penetapan ini, Kepala Bandara Radin Inten II Asep Kosasih Samapta mengatakan segera membuat Tim Kelompok Kerja (Pokja) Internasional untuk menindaklanjuti keputusan itu. "Koordinasi intensif dengan pusat akan segera dilakukan termasuk pembentukan FAL," kata Asep.
Meskipun demikian, kata Asep lagi, pihaknya masih menunggu salinan resmi keputusan menteri itu dari Biro Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. "Kami bersyukur atas peningkatan status ini. Semoga bermanfaat untuk masyarakat Lampung," kata Asep. (Setyaki Purnomo)
-
Perkuat Bisnis Penerbangan Pasca Pandemi, Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri
-
Info Haji: Bandara Internasional Minangkabau Siap Berangkatkan 6.329 Calon Jemaah Haji BIM memastikan kesiapan seluruh fasilitas dan layanan untuk menyambut jamaah dan mendukung penerbangan haji
-
Kementerian PUPR Dukung Jalan Akses Terminal Baru Bandara Ahmad Yani Semarang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun jalan akses untuk mendukung operasional terminal baru Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah.
-
Sengketa Lahan Way Kanan Libatkan Keluarga Menteri Kabinet Kerja, Petani Surati Jokowi Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan memberi perhatian atas konflik lahan sawit plasma di Bumiagung, Way Kanan, Lampung. Saat ini, petani dan buruh tani resah.