Jakarta, MERDEKANEWS -Aset sintaan terpidana kasus suap daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah bakal dilelang.
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memiliki aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Depok dan Bogor, Jawa Barat.
"Obyek lelang tiga bidang tanah dan rumah di Bogor dan Depok, dengan total nilai limit Rp 7,71 miliar," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu, (22/12/2018).
Nantinya, hasil penjualan itu akan diberikan langsung ke negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara karena tindak pidana korupsi.
"KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor," ucap Febri.
Pelelangan yang dilakukan KPK ini dilakukan atas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 September 2014 dalam perkara atas nama Luthfi Hasan Ishaaq dan Nomor 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 dalam perkara atas nama Ahmad Fathanah alias Olong.
"Lelang dilakukan berdasarkan Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 (a) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Febri.
Rencananya, kata Febri, akan dilaksanakan pada 17 Januari 2018. Masyarakat yang berminat menjadi peserta lelang dapat melihat lebih jelas aset tanah dan bangunan milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq di www.kpk.go.id.
(Redaksi)
-
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo Sosok tersangka baru itu adalah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab Gus Muhdlor
-
Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sangat tepat mengangkat Komjen Pol. Setyo Budiyanti jebolan Direktur Penyidikan KPK sekaligus menjabat Kapolda di beberapa daerah untuk mengakselerasi bersih-bersih di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan)
-
KPK Sudah Terima Laporan Dugaan Suap Pembelian Pesawat Mirage Bekas Tentu berikutnya kami verifikasi sesuai ketentuan lebih dahulu oleh Bagian Pengaduan Masyarakat
-
Kasus Korupsi Pengadaan LNG: Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,77 Triliun Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun
-
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini Menurutnya, pendidikan merupakan salah satu kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi