
Jakarta, MERDEKANEWS - Direktur eksekutif Lokataru Haris Azhar berpendapat moralitas dan mental penegak hukum di Kejaksaan Agung sudah bobrok. Hal tersebut terbukti dari pernyataan mengejutkan datang mantan penyidik Satgassus Tipikor Kejaksaan Agung, Gunawan Soemarsono.
Gunawan dengan lantang menyebut bahwa Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 39 bisa dilanggar.
"Pernyataan jaksa satu ini bisa menyebabkan demoralisasi para jaksa di Indonesia. Ini menjadi bukti kepemimpinan Jaksa Agung Prasetyo gagal total. Masa ada anak buah yang berani dan siap melanggar aturan pimpinannya," kata Haris.
Tak cuma melanggar aturan baku dalam menjalankan tugasnya lanjut Haris, Gunawan dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena PERJA pasti sudah menjadi lembaran Negara yang setara dengan Undang Undang.
Lebih buruknya, jaksa yang menjadi saksi sidang praperadilan Chuck Suryosumpeno ini termasuk menyebar hoax karena menyatakan walaupun melanggar PERJA diyakini tidak akan memberikan dampak apapun.
Dengan melanggar PERJA, lanjut Haris, para jaksa di Indonesia sudah tidak memiliki integritas, kredibilitas dan gagal mewujudkan birokrasi yang bersih, sekaligus mengkhianati doktrin kejaksaan Tri Krama Adhyaksa.
Ia pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera ambil tindakan dan memanggil Jaksa Agung.
"Pelanggaran dan menyebar hoax ini bisa merusak sistem penegakan hukum di Indonesia. Jika hukum sudah rusak, semua masyarakat pun bakal dengan mudah dijadikan korban kriminalisasi, seperti yang dialami Chuck Suryosumpeno," kata dia.
Pernyataan Gunawan tersebut juga akan dilaporkan Haris Azhar ke sejumlah instansi. Sebab perbuatan jaksa yang saat ini bertugas sebagai Koordinator di Kejati Maluku, bukan pelanggaran ringan.
"Tunggu tanggal mainnya saja. Sudah kami siapkan laporan pernyataan hoax Gunawan yang berpotensi merusak moral kejaksaan ini. Gak cuma laporan ke kejaksaan saja," ujarnya. (Sam Hamdan)
-
Sebut Kasus Chuck Sebagai Prestasi, Bukti Jaksa Agung Burhanuddin Dikritik Soal Kasus Kriminalisasi Jaksa Jaksa Agung ST Burhanuddin tampaknya masih belum bisa membedakan mana kasus kriminalisasi dan kasus murni korupsi di dalam korps Adhyaksa.
-
Panik Eksaminasi Kasus Chuck, Haris: Kejagung Harus Belajar Lagi KUHP dan KUHAP Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyayangkan sikap Kejagung mengaku tidak bisa melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) kliennya. Pernyataan itu menurut dia semakin membuktikan bahwa Jaksa Agung M Prasetyo telah melanggar perbuatan hukum.
-
Manipulasi Perintah Hakim Soal Jaksa Chuck, Jaksa Agung Abaikan Larangan Presiden Soal Ego Sektoral Pada pidato Sidang Tahun DPR/MPR 16 Agustus kemarin, Presiden Joko Widodo menginginkan tidak adanya ego sektoral antarlembaga di pemerintahannya.
-
Chuck Dituntut 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Perlu Khawatir, Tuhan Tidak Pernah Tidur Kuasa hukum jaksa senior Chuck Suryosumpeno, Haris Azhar mempertanyakan dasar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya pada Rabu 3 Juli 2019.
-
Negara Rugi Akibat Korupsi Rp 9,2 Triliun, Chuck Suryosumpeno Solusinya Data terbaru Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menyebut nilai kerugian negara akibat korupsi di Indonesia sepanjang 2018 mencapai Rp 9,2 triliun.