merdekanews.co
Kamis, 04 Juli 2019 - 20:28 WIB

Chuck Dituntut 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Perlu Khawatir, Tuhan Tidak Pernah Tidur

Atha - merdekanews.co
Kuasa hukum jaksa senior Chuck Suryosumpeno, Haris Azhar

Jakarta, MERDEKANEWS - Kuasa hukum jaksa senior Chuck Suryosumpeno, Haris Azhar mempertanyakan dasar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya pada Rabu 3 Juli 2019. Chuck diketahui dituntut 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan.

Menurut Haris, kasus dugaan korupsi yang ditudingkan ke Chuck tak hanya melibatkan Jaksa Ngalimun. Ada nama Notaris Zainal Abidin dan Albertus Sugeng Mulyanto.

"Faktanya, Notaris Zainal Abidin meninggal dunia saat dalam proses persidangan, Albertus Sugeng Mulyanto hingga kini DPO. Dan jaksa tidak mampu menghadapkannya ke muka Pengadilan," kata Haris di Jakarta, Kamis 4 Juli 2019.

Chuck dan tim Kuasa Hukum pun tidak banyak berharap akan tegaknya keadilan saat ini. Toh semua pihak juga sudah tahu latar belakang diseretnya Chuck dalam kasus pidana yang sama sekali tidak dilakukannya.

"Ditambah, seluruh dakwaan JPU sebenarnya sudah patah dengan seluruh pernyataan para saksi fakta yang diajukan oleh JPU."

Haris pun mengungkapkan bahwa saat ini yang diinginkan oleh para petinggi Kejaksaan adalah memasukkan Chuck hingga 'berkarat' di tahanan, maka fakta persidangan pun di kesampingkan.

"Namun Pak Chuck senantiasa menekankan pada Tim Kuasa Hukum untuk tak perlu khawatir karena  “Tuhan Tidak Pernah Tidur” dan mengajak kami untuk menyerahkan sepenuhnya pada Nya," ujarnya.

Sebagai informasi, Chuck pernah berhasil membuat kejaksaan berhasil berkontribusi menyelamatkan aset negara sebesar Rp 3,5 triliun hanya dalam kurun waktu 2 tahun. Bahkan mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan ini memiliki formula untuk mengoptimalkan pemulihan aset dengan melepaskan kerugian negara sebesar Rp 10 triliun pada tahun 2015.

Sayangnya, janji Chuck itu pun kandas lantaran diduga dikriminalisasi pimpinannya, karena ogah diajak bekerja sama dengan oknum pimpinan kejaksaan yang ingin bermain aset sitaan dan barang rampasan di institusi korps Adhyaksa tersebut. (Atha)