
Jakarta, MERDEKANEWS-- Pernyataan mengejutkan datang mantan penyidik Satgassus Tipikor Kejaksaan Agung, Gunawan Soemarsono. Dalam persidangan gugatan praperadilan jaksa Chuck Suryosumpeno, Gunawan menyebut Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 39 bisa dilanggar.
Hal tersebut sangat disayangkan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar. Selaku salah satu kuasa hukum jaksa yang menjadi korban kriminalisasi tersebut. "Menjadi sangat aneh dan mengkhawatirkan jika para penyidik Satgassus Tipikor bisa dengan mudah melanggar Perja 39," kata Haris di Jakarta, Jumat 14 Desember 2018.
Haris pun mengajak para jaksa untuk memahami, bahwa Perja adalah standar operasi baku para Jaksa dalam menjalankan tugasnya. Sekaligus menjadi standar kredibilitas kinerja yang mengacu pada Undang Undang.
Artinya, lanjut Haris, jika ada jaksa yang melanggar Perja setara dengan melanggar Undang Undang. "Kemudian oknum pelanggar Perja harus diproses dan dijatuhi hukuman, bukannya malah dipromosikan," kata Haris.
Asal tahu saja, Gunawan kini dipromosikan menjabat Koordinator di Kejati Maluku. Ia pun berpotensi melakukan pelanggaran Perja saat melaksanakan tugasnya di Maluku.
Dirinya mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan segera memeriksa dan melakukan eksaminasi kinerja mantan penyidik Gunawan.
Dalam kesaksiannya, kejaksaan sendiri bersikukuh menggunakan hasil audit akuntan independen Pupung Heru, Ak. dalam menghitung kerugian negara. Padahal, kata Haris, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan karena memiliki kewenangan konstitusional.
"Hal itu sesuai dengan Surat Edaran MA (SEMA) No.4 Tahun 2016."
Haris juga mempertanyakan aksi penyidik yang menunjuk KJPP Kampianus Roman untuk menilai kerugian negara. KJPP tersebut pernah dibekukan Menteri Keuangan Sri Mulyani, melalui Keputusan Nomor 780/KM.1/2016 tanggal 8 Agustus 2016.
Sri mulyani juga memberikan sanksi berupa pembekuan izin kepada Penilai Publik Kampianus Roman, SE dan melalui Keputusan Nomor 881/KM.1/2016 tanggal 31 Agustus 2016 telah mengenakan sanksi berupa pembekuan izin usaha kepada KJPP tersebut.
Berdasarkan pemberitaan media cetak kenamaan Indonesia, KJPP tersebut mengaku belum mengukur secara pasti luas tanah milik terpidana Hendra Rahardja yang diperkarakan Kejaksaan Agung.
“Menjadi pertanyaan saat para penyidik menunjuk KJPP yang memiliki ‘cacat’, artinya para penyidik tidak memiliki standar untuk memilih seseorang untuk menjadi ahli atau sumber informasi, memangnya tidak ada KJPP lain selain Kampianus di Jakarta?” ungkap Haris.
Diberitakan sebelumnya, Chuck Suryosumpeno merupakan jaksa berprestasi yang berhasil mengembalikan hasil tindak pidana korupsi para koruptor senilai Rp 3,5 triliun. Terobosan yang dilakukan Chuck selama Kepala Pusat Pemulihan Aset pun dianggap membahayakan para oknum pejabat Kejaksaan Agung diduga kerap menyalahgunakan wewenang dan menyelewengkan aset para koruptor. (Sam Hamdan)
-
Sebut Kasus Chuck Sebagai Prestasi, Bukti Jaksa Agung Burhanuddin Dikritik Soal Kasus Kriminalisasi Jaksa Jaksa Agung ST Burhanuddin tampaknya masih belum bisa membedakan mana kasus kriminalisasi dan kasus murni korupsi di dalam korps Adhyaksa.
-
Panik Eksaminasi Kasus Chuck, Haris: Kejagung Harus Belajar Lagi KUHP dan KUHAP Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyayangkan sikap Kejagung mengaku tidak bisa melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) kliennya. Pernyataan itu menurut dia semakin membuktikan bahwa Jaksa Agung M Prasetyo telah melanggar perbuatan hukum.
-
Manipulasi Perintah Hakim Soal Jaksa Chuck, Jaksa Agung Abaikan Larangan Presiden Soal Ego Sektoral Pada pidato Sidang Tahun DPR/MPR 16 Agustus kemarin, Presiden Joko Widodo menginginkan tidak adanya ego sektoral antarlembaga di pemerintahannya.
-
Chuck Dituntut 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Perlu Khawatir, Tuhan Tidak Pernah Tidur Kuasa hukum jaksa senior Chuck Suryosumpeno, Haris Azhar mempertanyakan dasar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya pada Rabu 3 Juli 2019.
-
Negara Rugi Akibat Korupsi Rp 9,2 Triliun, Chuck Suryosumpeno Solusinya Data terbaru Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menyebut nilai kerugian negara akibat korupsi di Indonesia sepanjang 2018 mencapai Rp 9,2 triliun.