
Tanjungbalai, MERDEKANEWS - Aparat kepolisian didesak menangkap otak di balik spanduk yang berisi ujaran kebencian di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Otak dari spanduk provokatif ini harus ditangkap.
“Polisi jangan sebatas menjadikan pelaku pemasangan spanduk bernada provokatif itu sebagai tersangkal. Tapi harus ditahan biar masyarakat tenang,” kata Andi Margolang, warga Kecamatan Datuk Bandar, dalam keterangan tertulisnya pada wartawan, Rabu (12/12/2018).
Desakan tersebut terkait pemasangan spanduk bertuliskan, “BKM Masjid Sultan Ahmadsyah Tanjungbalai Beserta Masyarakat & Jamaah Menolak Drs Thamrin Munthe MHum Memberi Tausiah di Kota Tanjungbalai”.
Pelaku pemasangan spanduk HZB, JSP dan AK sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sebagai otak atau autor intelektual di balik pemasangan spanduk itu masih bebas berkeliaran. “Kami minta Kapodasu menahan tersangka yang diduga otak penyebar ujaran kebencian itu. Tindakan mereka termasuk mempunyai ide memproduksi, mengorderdan meresahkan masyarakat ” katanya
Menurutnya, menolak Thamrin Munthe memberi tausiah di Kota Tanjungbalai adalah sebuah ujaran kebencian. “Kasus ini sudah terjadi enam bulan lalu, dan pelaku pemasangan spanduk pun sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur dia.
Sebelumnya, Sabtu (21/7/2018), Ketua DPC PDI Perjuangan Tanjungbalai Surya Dharma AR melapor ke Polres Tanjungbalai terkait adanya kegiatan komunitas penyebar ujaran kebencian. Laporan itu diterima dengan nomor STPL/72/VII/SPKT/Res TJB.
Pemasangan spanduk yang bisa memancing reaksi balik warga sehingga kerukunan masyarakat Tanjungbalai bisa terpecah belah itu, kata Rifan, dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di depan Kantor Kecamatan Datuk Bandar, Kamis, 19 Juli 2018, sekitar pukul 10.00 WIB. Laporan Ketua DPC PDI Perjuangan Tanjungbalai ini diterima Kanit I SPKT Polres Tanjungbalai Aiptu Adi Mulya. “Kami, warga dibuat resah oleh oknum yang mau memecah belah masyarakat Kota Tanjungbalai,” timpal Yusup Sitompul.
(Setyaki Purnomo)
-
Suruh Yesus Potong Rambut, Seleb TikTok Ratu Entok Didakwa Kasus Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut
-
Narkoba Biang Kerok Terjadinya Tindak Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Sumut faktor terjadi aksi kejahatan di wilayahnya, seperti pelaku jambret tercatat 65 persen mengkonsumsi narkoba
-
Berhasil Ungkap Ribuan Kasus dalam 5 Bulan Terakhir, Polda Sumut Selamatkan 4,3 Juta Jiwa dari Narkoba Tim Direktorat Polda Sumut dan jajaran mengungkap 2.335 kasus tindak pidana narkoba di seluruh wilayah ini
-
Berantas Begal, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Kerahkan Satpol PP Dilengkapi Double Stick! menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP) yang dilengkapi dengan "double stick".
-
Otak Spanduk Provokatif Masih Berkeliaran, Mahasiswa Siap Geruduk Polda Sumut Ketua Umum Satuan Mahasiswa-Pemuda Republik Indonesia Ade Willy dan Ridho Damanik selaku ketua FORMAP Tanjungbalai menyesalkan lambannya kinerja Polda Sumatera Utara dalam mengusut tuntas kasus spanduk ujaran kebencian di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).