Jakarta, MERDEKANEWS -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, memberikan penjelasan terkait terjadinya praktik perbuatan pidana penjualan blanko KTP-el melalui Toko Pedia. Kasus tersebut sudah tertangani oleh pihak kepolisian dan pelaku yang menjual di Toko Pedia sudah teridentifikasi semuanya sampai dengan nomor rekeningnya dan nama pemilik rekeningnya.
“ Saya sudah berkomunikasi dengan penjual tersebut yang bernama Nur Ishadi Nata melalui telpon dan sudah mengakui menjual 10 keping blanko yang diambil dari ruangan ayahnya. Ayahnya dulu adalah Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang. Saya sudah menugaskan Kadis Dukcapil Provinsi Lampung dan Ketua Forum Dukcapil Provinsi Lampung ke rumah penjual tersebut untuk benar-benar bisa mendalami motif dan modusnya” ungkapnya.
Zudan juga berharap dengan telah tertanganinya persoalan ini maka tidak lagi menjadi isu dan pemberitaan sehingga tidak menimbulkan pemberitaan yang simpang siur dan membuat opini yang tidak benar di masyarakat terkait permasalahan ini.
“ Selanjutnya nama-nama dari pelaku penjualan blanko KTP-el tersebut diserahkan pada pihak Kepolisian” ucapnya.
Secara kronologis, sejak hari Senin tanggal 3 Desember 2018, pihak dari Ditjen Dukcapil mendapat informasi hal ini dari rekan - rekan wartawan Kompas. Sehingga Ditjen Dukcapil Kemendagri bergerak cepat langsung ke lapangan dan melacaknya.
Hari Selasa tanggal 4 Desember 2018, Ditjen Dukcapil langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya dan melakukan rapat dengan perusahaan pencetak blanko serta berkoordinasi dengan pihak Toko Pedia tempat mengunggah penjualan blanko secara online.
Sehari berikutnya tepatnya hari Rabu Tanggal 5 Desember 2018, jajaran Ditjen Dukcapil segera menggelar rapat dengan Toko Pedia untuk mendapatkan data pelaku. Data awal sudah didapatkan dan langsung dicek ke Data Base Kependudukan.
Zudan juga menyampaikan tindaklanjut dari temuan data dari pelaku “Dari kemarin sore dan pagi ini Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang bergerak ke rumah yang menawarkan blanko tersebut” ujarnya.
Pada prinsipnya setiap blanko KTP-el ada chip dan ada nomor serinya sehingga bisa dilacak dengan mudah.
Zudan menegaskan bahwa “siapapun dan pihak manapun yang melakukan perbuatan menawarkan dan menjual belikan blanko dokumen negara adalah kejahatan yang harus kita tanggulangi bersama-sama” tegasnya.
“ Pihak Toko Pedia kami perintahkan untuk melakukan take down penawaran tersebut dan sudah dilakukan kemarin hari Rabu tanggal 5 Desember 2018”, pungkasnya. (Hadi Siswo)
-
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD Kemendagri memberikan waktu kepada Pemda untuk mengumpulkan laporan melalui sistem informasi LPPD
-
Menteri Arifin Undang Perusahaan Belanda Investasi Energi Bersih dan Infrastruktur Ketenagalistrikan Antarpulau Kami mengundang perusahaan Belanda untuk dapat melakukan investasi di bidang energi bersih dan juga infrastruktur ketenagalistrikan antarpulau di Indonesia. Indonesia juga memiliki sumber mineral yang dapat mendukung pelaksanaan transisi energi dan membuka kerja sama dalam pengembangan industri hilir
-
Kemendagri Gelar Bimtek Perencanaan dan Pengumpulan Data SPM Bidang Trantibumlinmas Kemendagri Gelar Bimtek Perencanaan dan Pengumpulan Data SPM Bidang Trantibumlinmas
-
Dampak Kenaikan Muka Air Laut Harus Dilaksanakan Lintas Urusan Pemerintahan Dampak Kenaikan Muka Air Laut Harus Dilaksanakan Lintas Urusan Pemerintahan
-
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat