
Jakarta, MERDEKANEWS -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan tiga hoaks yang beredar di media sosial terkait kecelakaan Lion Air JT-610. Hal ini disampaikan oleh Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo melalui keterangan tertulis.
Berikut adalah Hoaks yang sudah beredar luas ke masyarakat.
1. Hoaks Pertama
Tersebar foto badan pesawat terbelah yang di duga korban di pesawat Lion Air JT-610
Penjelasan :
Foto yang digunakan dalam postingan tersebut bukan merupakan kondisi pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 29 Oktober 2018.
Faktanya foto tersebut adalah kondisi pesawat Lion Air JT-904 dalam penerbangan Banjarmasin-Bandung-Denpasar yang terbelah di laut Bali pada tanggal 13 April 2013.
2. Hoaks Kedua
Video dari saksi nelayan saat jatuhnya pesawat jatuh Lion Air JT-610
Penjelasan :
Video tersebut sama sekali tidak terkait dengan peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta – Pangkal Pinang pada tanggal 29 Oktober 2018. Faktanya, video tersebut peristiwa jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines Flight 961 di Samudera Hindia pada tanggal 23 November 1996.
3. Hoaks ketiga
Berita satu bayi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 yang selamat.
Penjelasan :
Foto yang beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang bayi dengan caption satu bayi korban pesawat Lion Air JT-610 ‘selamat terombang ambing di laut’ adalah hoaks . Faktanya, foto tersebut merupakan salah satu penumpang selamat dari kejadian tenggelamnya kapal KM Lestari Maju di Perairan Selayar pada 3 Juli 2018.
Sebelumnya, Kominfo meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks seputar jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 Senin pagi (29/10).
Diingatkan, setiap aktivitas di ruang siber, termasuk pendistribusian, mentransmisikan, dan membuat informasi hoaks agar bisa diakses telah diatur dalam Undang-undang (UU) RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Hadi Siswo)
-
Kominfo: Penyebar Hoaks COVID-19 Diancam Sanksi Kurungan dan Denda 1 Miliar Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait COVID-19 dan lainnya dengan denda hingga 1 miliar.
-
Kominfo Pastikan Aplikasi PeduliLindungi Aman Dari Hacker Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memastikan bahwa aplikasi anak negeri yang dibuat untuk membantu melacak penyebaran virus corona, PeduliLindugi, aman dari ancaman peretas (hacker).
-
Kominfo Blokir Lebih dari Satu Juta Situs Porno Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia mengaku telah memblokir lebih dari satu juta situs porno, pemblokiran situs amoral tersebut berlangsung sejak tiga tahun terakhir.
-
Tubuh Seksi Kimi Hime Bikin Kominfo Panas Dingin Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) mengancam akan menurunkan konten-konten yang dianggap vulgar di akun kanal Youtuber Kimberly Khoe atau Kimi Hime. Ancaman ini dilayangkan jika Kimi Hime tak mengindahkan surat panggilan dari Kominfo.
-
Pasca Kecelakaan JT-610, DPR: Lion Air Wajib Diaudit Terkait kecelakaan yang menimpa Lion Air JT 610 dan sejumlah peristiwa lainnya, Komisi V DPR mendesak dilakukannya audit investigatif yang menyeluruh. Termasuk manajemen Lion Air harus diselidiki.