
Jakarta, MERDEKANEWS -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan tiga hoaks yang beredar di media sosial terkait kecelakaan Lion Air JT-610. Hal ini disampaikan oleh Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo melalui keterangan tertulis.
Berikut adalah Hoaks yang sudah beredar luas ke masyarakat.
1. Hoaks Pertama
Tersebar foto badan pesawat terbelah yang di duga korban di pesawat Lion Air JT-610
Penjelasan :
Foto yang digunakan dalam postingan tersebut bukan merupakan kondisi pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 29 Oktober 2018.
Faktanya foto tersebut adalah kondisi pesawat Lion Air JT-904 dalam penerbangan Banjarmasin-Bandung-Denpasar yang terbelah di laut Bali pada tanggal 13 April 2013.
2. Hoaks Kedua
Video dari saksi nelayan saat jatuhnya pesawat jatuh Lion Air JT-610
Penjelasan :
Video tersebut sama sekali tidak terkait dengan peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta – Pangkal Pinang pada tanggal 29 Oktober 2018. Faktanya, video tersebut peristiwa jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines Flight 961 di Samudera Hindia pada tanggal 23 November 1996.
3. Hoaks ketiga
Berita satu bayi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 yang selamat.
Penjelasan :
Foto yang beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang bayi dengan caption satu bayi korban pesawat Lion Air JT-610 ‘selamat terombang ambing di laut’ adalah hoaks . Faktanya, foto tersebut merupakan salah satu penumpang selamat dari kejadian tenggelamnya kapal KM Lestari Maju di Perairan Selayar pada 3 Juli 2018.
Sebelumnya, Kominfo meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks seputar jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 Senin pagi (29/10).
Diingatkan, setiap aktivitas di ruang siber, termasuk pendistribusian, mentransmisikan, dan membuat informasi hoaks agar bisa diakses telah diatur dalam Undang-undang (UU) RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Hadi Siswo)
-
Kejagung Diminta Segera Umumkan dan Blokir Rekening Perusahaan Terlibat Kasus Dugaan Korupsi BTS! perusahaan mana saja yang diduga terlibat. Setelah itu, perlu dilakukan pemblokiran rekening perusahaannya
-
Soal Kasus Dugaan Korupsi BTS Seret PDIP, Hendrawan: Tunggu Pembuktian, Jangan Ikut Jadi Hakim perkara korupsi tersebut saat ini sudah masuk proses hukum, sehingga segala pembuktiannya perlu menunggu putusan hakim
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Ketujuh Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Siapa? Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak tujuh orang
-
Polemik Dugaan Politisasi Kasus Johnny G Plate Akhirnya Terang Benderang, Ini Kata Mahfud Md Sebelumnya banyak yang beranggapan kasus tersebut berbau politis
-
Jadi Tersangka, Ini Peran Menkominfo Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung