merdekanews.co
Selasa, 30 Oktober 2018 - 22:13 WIB

Kominfo Umumkan Tiga Hoaks Terkait Kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610

Hadi Siswo - merdekanews.co
Lion Air JT-610 jatuh

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan tiga hoaks yang beredar di media sosial terkait kecelakaan Lion Air JT-610. Hal ini disampaikan oleh Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo melalui keterangan tertulis.

Berikut adalah Hoaks yang sudah beredar luas ke masyarakat.

1. Hoaks Pertama

Tersebar foto badan pesawat terbelah yang di duga korban di pesawat Lion Air JT-610

Penjelasan :

Foto yang digunakan dalam postingan tersebut bukan merupakan kondisi pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 29 Oktober 2018. 

Faktanya foto tersebut adalah kondisi pesawat Lion Air JT-904 dalam penerbangan Banjarmasin-Bandung-Denpasar yang terbelah di laut Bali pada tanggal 13 April 2013.

2. Hoaks Kedua

Video dari saksi nelayan saat jatuhnya pesawat jatuh Lion Air JT-610

Penjelasan :

Video tersebut sama sekali tidak terkait dengan peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta – Pangkal Pinang pada tanggal 29 Oktober 2018. Faktanya, video tersebut peristiwa jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines Flight 961 di Samudera Hindia pada tanggal 23 November 1996.

3. Hoaks ketiga 

Berita satu bayi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 yang selamat.

Penjelasan :

Foto yang beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang bayi dengan caption satu bayi korban pesawat Lion Air JT-610 ‘selamat terombang ambing di laut’ adalah hoaks . Faktanya, foto tersebut merupakan salah satu penumpang selamat dari kejadian tenggelamnya kapal KM Lestari Maju di Perairan Selayar pada 3 Juli 2018.

Sebelumnya, Kominfo meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks seputar jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 Senin pagi (29/10).

Diingatkan, setiap aktivitas di ruang siber, termasuk pendistribusian, mentransmisikan, dan membuat informasi hoaks agar bisa diakses telah diatur dalam Undang-undang (UU) RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Hadi Siswo)