merdekanews.co
Kamis, 25 Oktober 2018 - 00:35 WIB

Air PDAM di Dekat Rumah Jokowi Tercemar Limbah Pabrik Tekstil

Setyaki Purnomo - merdekanews.co
Rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah

Jakarta, MERDEKANEWS - Langkah Kepolisian dalam mengusut kasus pencemaran air diapresiasi pengusaha yang tergabung Asosiasi Perusahaan Air Minum Swasta Perpipaan Indonesia (ASPASINDO).

Sekretaris ASPASINDO Alfa Desideratus  mengatakan para pengusaha amat terbantu dengan langkah tegas Kepolisian. "Kita sangat terbantu dengan langkah Kepolisian. Kita apresiasi Polisi yang mengungkapkan kasus pencemaran air," kata Alfa di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Pengusaha air bersih berkepentingan karena air baku menjadi input penting dalam produksi mereka. Sehingga apabila terganggu akan berdampak buruk terhadap kualitas air  yang sampai di rumah konsumen. "Jadi kami menyampaikan terimakasih kepada pihak Kepolisian yang telah membantu kami mendapatkan sumber air baku yang baik dan tidak tercemar," tandasnya.

Informasi saja, saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, sedang melakukan penyidikan  dugaan pencemaran air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toya Wening Surakarta oleh limbah kimia pabrik tekstil. Disinyalir ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak pabrik.

Kasus pencemaran air membuat warga heboh karena air produksi PDAM Toya Wening Solo yang disalurkan ke rumah-rumah warga berubah menjadi merah. Warga yang tinggal tak jauh dari kediaman Presiden Joko Widodo itu, langsung melapor ke PDAM Toya Wening.

Dari pengecekan yang dilakukan PDAM diketahui, limbah tersebut telah masuk kedalam pipa saluran air PDAM Solo. Pencemaran itu mengarah ke lokasi pabrik PT MCL yang terletak di Jalan Adi Sumarmo, Solo.

Saat ini pihak Kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada K, dari pihak perusahaan.
Pencemaran air memang menjadi momok bagi perusahaan air. Bahkan baru-baru ini PDAM Tirta Patriot terpaksa mengurangi jumlah produksi dari 550 liter per detik menjadi 320 liter per detik.

"Tingginya pencemaran air baku tidak saja mengganggu pelayanan, tapi juga mengakibatkan biaya produksi meningkat karena penggunaan bahan kimia untuk mengurai limbah," ujar Alfa. Kewenangan menjaga mutu air baku dan menindak pelaku pencemaran ini berada di tangan pemerintah dan penegak hukum, bukan di perusahaan pengelola air perpipaan, pungkas Alfa.

Alfa berharap langkah yang ditempuh Polda Jawa Tengah bisa dilanjutkan ke daerah lain yang diindikasikan sungainya tercemar berat limbah industri.

 

  (Setyaki Purnomo)