merdekanews.co
Rabu, 24 Oktober 2018 - 22:03 WIB

DPR Desak Kemenristekdikti Selidiki Kasus ISTN

Setyaki Purnomo - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Komisi X DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenristekdikti membahas sejumlah masalah. Termasuk kericuhan dalam Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN).

Dalam kesempatan ini, Komisi X DPR mendesak Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menindaklanjuti kasus PKKMB di ISTN. Di mana, perkara ini berimplikasi kepada skorsing dan pemecatan mahasiswa. Masalah krusial lainnya adalah kegaduhan terkait keberadaan Majelis Tinggi ISTN.

“Karena sampai sekarang belum ada titik kesepakatan dalam permasalahan ISTN antara rektor dengan mahasiswa terkait keberadaan Majelis Tinggi ISTN tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul FIkri Faqih, saat membacakan kesimpulan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Kasus PKKMB di ISTN yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu, dianggap tidak sesuai dengan surat edaran Nomor: 413/B/SE/VII/2018. Karena itu, menyebabkan adanya ketidakadilan terhadap mahasiswa sehingga dikenakan sanksi skor bagi 3 mahasiswa dan pemanggilan 10 mahasiswa oleh Majelis Tinggi ISTN.

  (Setyaki Purnomo)