merdekanews.co
Minggu, 03 Desember 2017 - 14:15 WIB

Tuduhan Ancaman Kekerasan, Perlawanan terhadap Petugas, dan Fitnah.

Petugas Transjakarta Laporkan Dewi Perssik ke Polisi 

Aji/CNN - merdekanews.co
Dewi Perssik sering terobos jalur busway

Jakarta, MerdekaNews - Seorang petugas penjaga pintu jalur Transjakarta Harry MS melaporkan pemilik mobil sedan Jaguar bernomor polisi B 12 DP. Mobil itu digunakan oleh pedangdut Dewi Perssik saat hendak menerobos jalur Transjakarta.

Harry melapor ke kepolisian dengan tuduhan ancaman berupa kekerasan, perlawanan terhadap petugas, dan fitnah. 

Tuduhan itu dilayangkan saat petugas yang menjaga portal di jalur Transjakarta itu beradu mulut dengan Dewi. Hal ini terjadi karena Dewi memaksa masuk jalur Transjakarta di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Adu mulut tersebut lantaran petugas tidak mengizinkan Dewi melalui jalur Transjakarta tetapi pengemudi mobil justru bersikukuh dan mengeluarkan kata-kata tidak pantas terhadap petugas. Kejadian itu pun menjadi viral di media sosial. Saling tuding juga terjadi diantara pihak Dewi dan petugas. 

Dewi menuding jika pihaknya telah mendapatkan pengawalan petugas dan mendapat izin dari petugas untuk melewati jalur tersebut. 

Sementara itu dari pihak Transjakarta ataupun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membantah tudingan Dewi dan mengatakan jika Dewi tidak mendapatkan pengawalan petugas saat itu.

Laporan Harrypun diterima oleh Polda Metro Jaya dengan LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 2 Desember. Terlapor yang berstatus lidik itu pun diduga melanggar pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP dan Pasal 315 KUHP. 

Masih berstatus lidik

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, terlapor dalam laporan tersebut masih berstatus lidik. Artinya, polisi masih mencari siapa yang diperkarakan dalam laporan tersebut. 

Argo mengatakan, awal mula laporan tersebut lantaran Harry sedang bertugas menjaga portal jalur busway di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. 

"Tiba-tiba sebuah mobil sedan Jaguar dengan nopol (nomor polisi) B 12 DP melewati jalur busway dan berhenti sebelum portal," ujarnya dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (3/12).

Penumpang mobil tersebut, kata Argo, menyuruh petugas membukakan portal. Namun petugas tidak mengindahkannya. Saat itulah kata-kata kasar pun terucap dari mulut sang penumpang. 

"Penumpang memanggil lagi pelapor dengan sebutan monyet dan budek. Karena itu pelapor mendekatinya dan pelapor menyarankan agar tidak melewati jalur busway," ucapnya. 

Kemudian, jelas Argo, pengemudi tetap berkeinginan masuk ke jalur tersebut dan mengatakan sudah biasa lewat jalur tersebut. Tak berselang lama, usai dilakukan negosiasi, pengemudi pun keluar dari jalur busway. 

"Tapi sebelum pergi pengemudi mengeluarkan kalimat ancaman ke pelapor bahwa nanti akan datang orang-orang suruhan dan yang biasa mengawalnya untuk menemui pelapor," tuturnya kemudian. 

Atas kejadian itu, Argo mengatakan, petugas merasa dirugikan lantaran mendapatkan fitnah dan tindakan intimidasi. 

Penyelidikan internal

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Paggara sebelumnya mengatakan tidak ada petugas yang melakukan pengawalan terhadap Dewi dan memperbolehkannya memasuki jalur Transjakarta. 

Hal itu dikatakannya menanggapi Dewi Perssik yang mengaku akan mengungkapkan identitas petugas kepolisian yang memperbolehkannya memasuki busway.

"Saya tanya anggota, tidak ada yang melakukan pengawalan," ungkap dia, saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).  (Aji/CNN)