
Jakarta, MERDEKANEWS -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sofyan Basir, Direktur PLN untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 pada Jumat, (28/09/2018). Sofyan akan diperiksa untuk tersangka Idrus Marham.
"Hari ini (SB) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM kasus setrum Riau," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah.
Dikatakan, pemeriksaan ini adalah pemeriksaan ketiga terhadap mantan Direktur Bank BRI itu dalam kasus PLTU Riau-1.
Sebelumnya, KPK telah memeriksanya sebanyak dua kali untuk tersangka, eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan eks pemegang saham Blackgold Natural Resource Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, KPK menangkap Eni dan Kotjo dalam operasi senyap yang digelar pada 13 Juli 2018. KPK menyangka Eni menerima suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo untuk memuluskan penandatanganan kerja sama proyek PLTU Riau-1. Belakangan KPK kembali menetapkan Idrus sebagai tersangka. Idrus diduga menerima janji 1,5 juta dolar dari Kotjo untuk tujuan yang sama dengan Eni.
(Aziz )
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Jadi Plt Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt Direktur Penyelidikan
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang