merdekanews.co
Jumat, 28 September 2018 - 10:40 WIB

Kesenggol Setrum Riau, KPK Periksa Sofyan Basir

Aziz - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sofyan Basir, Direktur PLN untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 pada Jumat, (28/09/2018). Sofyan akan diperiksa untuk tersangka Idrus Marham.

"Hari ini (SB) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM kasus setrum Riau," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah.

Dikatakan, pemeriksaan ini adalah pemeriksaan ketiga terhadap mantan Direktur Bank BRI itu dalam kasus PLTU Riau-1. 

Sebelumnya, KPK telah memeriksanya sebanyak dua kali untuk tersangka, eks Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan eks pemegang saham Blackgold Natural Resource Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, KPK menangkap Eni dan Kotjo dalam operasi senyap yang digelar pada 13 Juli 2018. KPK menyangka Eni menerima suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo untuk memuluskan penandatanganan kerja sama proyek PLTU Riau-1. Belakangan KPK kembali menetapkan Idrus sebagai tersangka. Idrus diduga menerima janji 1,5 juta dolar dari Kotjo untuk tujuan yang sama dengan Eni.
  (Aziz )






  • Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga Irjen Kementan Jebolan KPK Naik Pangkat Bintang Tiga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sangat tepat mengangkat Komjen Pol. Setyo Budiyanti jebolan Direktur Penyidikan KPK sekaligus menjabat Kapolda di beberapa daerah untuk mengakselerasi bersih-bersih di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan)