merdekanews.co
Kamis, 20 September 2018 - 18:15 WIB

Pemerintah Dukung Agar Kewenangan Baru DPD RI Segera Berjalan

Hadi Siswo - merdekanews.co
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono menyambut positif  penambahan fungsi DPD RI tersebut dan mendukung pemetaan pelaksanaannya agar tidak bertabrakan dengan kerja eksekutif. 

Jakarta, MERDEKANEWS -- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia meminta pandangan dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM terkait kewenangan DPD RI mengenai pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda). 

Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan bahwa rapat kali ini untuk mempertajam pandangan stakeholder mengenai fungsi baru DPD RI tersebut terutama  dalam hal ruang lingkup dan pelaksanaannya. “Sudah ada titik temu yang mengarah untuk bagaimana mengimplementasikan kewenangan pasal 249 ayat 1 huruf J,” ujar senator dari Jawa Tengah ini.

 

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono menyambut positif  penambahan fungsi DPD RI tersebut dan mendukung pemetaan pelaksanaannya agar tidak bertabrakan dengan kerja eksekutif. 

“Maka kita sambut gembira bahwa DPD mau memetakan dulu berbagai aktivitas apa yang harus dilakukan agar nanti tidak bertabrakan (dengan eksekutif-red), tapi jadi sinergitas,” ujar Soni usai executive brief di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (19/09). 

Lebih lanjut Soni mengatakan kehadiran DPD sangat penting secara politik dan dibutuhkan oleh masyarakat di daerah untuk menyampaikan aspirasi daerah dan mensinkronkan dengan kebijakan nasional di daerah. Apalagi sejak dihilangkannya kewenangan Kemendagri untuk melakukan executive review terhadap perda dan Kemendagri tidak bisa membatalkan perda tanpa judicative review. 

“Dengan kehadiran DPD dalam proses mengevaluasi perda maka bisa membuat rekomendasi terhadap lembaga tinggi lainnya terhadap hal-hal yang tidak bisa terjangkau karena keterbatasan Kemendagri sejak ada keputusan MK ini menjadi agak sulit membatalkan perda,” jelas Soni. 

Sementara itu, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa ada 3 hal yang bisa dipantau dan dievaluasi oleh DPD RI; Pertama, pemenuhan terhadap prinsip kepatuhan untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan; Kedua, pemenuhan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik; Ketiga, pemenuhan prinsip tata kelola (governance).

Widodo mengungkapkan bahwa kewenangan baru DPD tersebut tidak berbenturan dengan Menkumham, karena DPD melakukan political control sedangkan Kemenkumham di lingkup administrative control.  "Ini tidak berbenturan dengan Kumham, tidak... ini justru akan menguatkan," tegas Widodo. 

Widodo juga mengingatkan DPD RI langkah selanjutnya untuk bisa segera melaksanakan amanat UU MD3 yaitu dengan membuat peraturan pelaksanaannya. "Buat peraturan pelaksanaannya bentuknya peraturan DPD, dalam pasal 8 UU no 12 tahun 2011 ayat 1,  DPD memiliki kekuatan untuk membuat peraturan yang sifatnya mengikat keluar yaitu ke daerah," jelas Widodo. 

Menanggapi rekomendasi dari Kemendagri dan Kemenkumham tersebut Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI akan segera melakukan aksi selanjutnya yaitu membuat petunjuk pelaksanaan. "Harus ada tim kecil untuk merumuskan peraturan DPD dalam rangka melaksanakan UU ini dan ini masuk dalam peraturan perundang-undangan karena masuk dalam perintah UU," ucap Wakil Ketua PULD, Sofwat Hadi.

Executive brief dihadiri oleh sejumlah anggota dari PULD, Komite II dan Komite III DPD RI.

(Hadi Siswo)