
Jakarta, MERDEKANEWS - Mengejutkan. Data dari KPK menyebutkan ada sekitar 2.357 PNS terlibat korupsi.
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor yang masih aktif telah diblokir atau tidak bisa naik pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari data BKN yang diperoleh KPK, ada 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi. Ke-14 daerah tersebut yakni, Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh, dan Manokwari.
Dari 14 daerah tersebut, total ada 2.357 PNS yang terlibat korupsi dan masih aktif. Sedangkan PNS yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat ada 317 dan 1.424 yang telah diblokir.
Para PNS itu tersebar di kementerian, pemprov, pemkab dan Pemkot.
"Per hari ini, 2.357 orang PNS/ASN yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkrah (kasusnya) telah diblokir seluruhnya oleh BKN," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (6/9).
Meskipun telah diblokir, sambung Febri, 2.357 PNS koruptor tersebut belum dipecat dan masih menerima gaji dari negara. Oleh sebab itu, KPK meminta agar 2.357 PNS koruptor tersebut segera diberhentikan secara tidak hormat. "Jadi, sekitar 2.357 PNS yang telah diblokir tersebut masih menerima gaji sepanjang belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing," ujarnya.
Febri melanjutkan, pemecatan terhadap PNS koruptor merupakan tanggung jawab kementerian atau kepala daerah masing-masing dalam kapasitasnya sebagai PPK. Hal itu, untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sudah ada target dari BKN untuk memecat para PNS koruptor yang masih aktif, hingga akhir tahun ini. "Target BKN kan akhir tahun selesai. Saya sudah bertemu Menteri PAN-RB secara singkat akan ada rakor membahas ini, yang mana ini sudah menjadi atensi menteri PAN-RB, BKN, dan KPK," kata Tjahjo.
Tjahjo sendiri mengaku kaget dan baru mengetahui ada banyak PNS koruptor yang masih aktif di sejumlah daerah. Tjahjo baru tahu informasi adanya 2.000 lebih PNS koruptor yang masih aktif saat bertemu dengan BKN dan KPK.
(Buhori )
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Jadi Plt Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt Direktur Penyelidikan
-
Menteri Rini Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik Lingkup Mahkamah Agung Menteri Rini Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik Lingkup Mahkamah Agung
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki