KPU Dinilai Selenggarakan Pileg 2019 Tidak Sesuai UU Pemilu
Taufik Akan Pidanakan KPU
Jakarta, MERDEKANEWS -- RN-Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta mengancam akan mempidanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyelenggara pemilu itu dinilai telah melanggar Undang-Undang dengan menerbitkan Peraturan KPU ( PKPU) no.20 tahun 2018 yang melarang eks-narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak (pedofilia) maju sebagai caleg pada Pemilu 2019 sebagaimana disebut Pasal 7 poin 1 huruf h.
Begitu ditegaskan oleh mantan Ketua KPU DKI Jakarta, M Taufik, di Cikini, Jakarta Pusat, kemarin. Ia mengaku sudah mengajukan gugatan ke MA dan sengketa ke Bawaslu DKI, setelah namamya dicoret menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg DPRD DKI.
“Bawaslu menangkan saya. Tetapi. KPU tidak mau melaksanakan keputusan Bawaslu DKI. Inikan melawan aturan. Masalah ini, saya akan bawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini menegaskan akan membawa KPU ke jalur pidana jika tidak memasukkan namanya ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pada Pileg 2019.
“Bila tidak dimasukan dalam DCT nanti, saya akan gugat ke Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini arogansi KPU. Saya berharap, MA keluarkan putusan sebelum 20 September,” ancamnya.
Menurut Taufik, KPU sudah dua kali melanggar UU. Pertama, saat tidak mencantumkan namanya ke dalam DCS dengan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi bakal caleg DPR dan DPRD.
Kedua, saat tidak menggubris perintah Bawaslu yang sudah melakukan mediasi dan kajian terkait sengketa Pemilu. “Makanya. Saya bilang arogan. KPU kan bekerja tidak berdasar aturan. Kalau berdasar aturan laksanakan keputusan Bawaslu,” tegasnya.
(Sam Hamdan)
-
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024
-
Sah Jadi Presiden, Prabowo: Mas Anies Senyuman Anda Berat Sekali Kita semua lelah, dan mungkin ada di antara kita yang tidak puas dan kecewa. Mas Anies, Mas Muhaimin, saya pernah berada di posisi anda. Saya tahu senyuman anda berat sekali itu
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres Terpilih Pilpres 2024 Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024
-
Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP, Hasyim Asyari Umbar Rayuan Gombal Hingga Diduga Lakukan Tindak Asusila Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait dugaan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN)
-
Prabowo Bicara Soal Kejamnya Tudingan Kecurangan Pilpres, Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK tudingan kecurangan dalam pilpres yang kini bergulir di MK merupakan tuduhan yang kejam