merdekanews.co
Rabu, 05 September 2018 - 17:49 WIB

KPU Dinilai Selenggarakan Pileg 2019 Tidak Sesuai UU Pemilu

Taufik Akan Pidanakan KPU

Sam Hamdan - merdekanews.co
Mantan Ketua KPU DKI Jakarta, M Taufik (kiri) mengaku sudah mengajukan gugatan ke MA dan sengketa ke Bawaslu DKI, setelah namamya dicoret menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg DPRD DKI. 

Jakarta, MERDEKANEWS -- RN-Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta mengancam akan mempidanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyelenggara pemilu itu dinilai telah melanggar Undang-Undang dengan menerbitkan Peraturan KPU ( PKPU) no.20 tahun 2018 yang melarang eks-narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak (pedofilia) maju sebagai caleg pada Pemilu 2019 sebagaimana disebut Pasal 7 poin 1 huruf h. 

Begitu ditegaskan oleh mantan Ketua KPU DKI Jakarta, M Taufik, di Cikini, Jakarta Pusat, kemarin. Ia mengaku sudah mengajukan gugatan ke MA dan sengketa ke Bawaslu DKI, setelah namamya dicoret menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg DPRD DKI. 

“Bawaslu menangkan saya. Tetapi. KPU tidak mau melaksanakan keputusan Bawaslu DKI. Inikan melawan aturan. Masalah ini, saya akan  bawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini menegaskan akan membawa KPU ke jalur pidana jika tidak memasukkan namanya ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pada Pileg 2019. 

“Bila tidak dimasukan dalam DCT nanti, saya akan gugat ke Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini arogansi KPU. Saya berharap, MA keluarkan putusan sebelum 20 September,” ancamnya.

Menurut Taufik, KPU sudah dua kali melanggar UU. Pertama, saat tidak mencantumkan namanya ke dalam DCS dengan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi bakal caleg DPR dan DPRD.

Kedua, saat tidak menggubris perintah Bawaslu yang sudah melakukan mediasi dan kajian terkait sengketa Pemilu. “Makanya. Saya bilang arogan. KPU kan bekerja tidak berdasar aturan. Kalau berdasar aturan laksanakan keputusan Bawaslu,” tegasnya.
  (Sam Hamdan)