
Jakarta, MERDEKANEWS -Sandi ingin pelaksanaan Pilpres 2019 dilakukan damai, sejuk dan saling menghargai perbedaan.
Hal itu dikatakan Bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta,Senin (27/8/2018).
Sandi juga enggan berkomentar ketika dimintai pendapatnya soal kampanye #2019GantiPresiden. Ia mengaku, hanya ingin pilpres bisa menghargai perbedaan.
"Saya ingin pilpres sejuk, damai, dan menjunjung tinggi martabat yang menghargai perbedaan pilihan, menghargai juga keluhuran dari nilai-nilai yang kita miliki dalam keberagaman Bhinneka Tunggal Ika," kata Sandi.
Menurut Bekas Cawagub DKI Jakarta ini, Indonesia adalah negara demokrasi. Oleh karena itu, pendapat dan perbedaan harusnya diberikan ruang selebar-lebarnya.
"Kalau memang legal dan konstitusional, dan demokratis harus diberi ruang. Tetapi kalau menimbulkan perdebatan di akar rumput dan memicu pertikaian, baiknya kita duduk bersama sama mencari solusinya seperti apa. Bukan saling menghujat atau menghakimi sendiri," ujarnya. (Aziz )
-
KLB Partai Gerindra Dorong Prabowo Subianto Kembali Maju di Pilpres 2029 Prabowo mengaku heran bahwa dalam KLB telah diputuskan bahwa dirinya akan maju lagi dalam kontestasi pilres
-
Resmi Jadi Capres dari Demokrat, Kamala Harris Janji Bakal Berdiri Membela Hak Israel Saya ingin memperjelas, saya akan berdiri membela hak-hakĀ IsraelĀ untuk membela diri
-
Dituding Curang Nicolas Maduro Terpilih Lagi Jadi Presiden Venezuela, Kaum Muda Pilih Hengkang! Maduro mengandalkan dukungan aparat pemilihan, pimpinan militer, dan lembaga negara dalam sistem patronase politik yang sudah mapan
-
Etika, Hukum dan Masa Depan Demokrasi Politik: Evaluasi dan Refleksi Keputusan MK tentang Pilpres 2024 Etika atau adab adalah kunci bagi kemajuan tingkat peradaban bangsa di masa depan. Adab atau keadaban kemanusiaan harus dipahami beririsan dengan prinsip keadilan dan bahkan ketuhanan dalam kehidupan umat manusia
-
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024