merdekanews.co
Senin, 27 Agustus 2018 - 06:51 WIB

Tanpa Izin, Kemenhut Bekukan Operasi Perusahaan Tambang Bauksit

MUH - merdekanews.co
Alat berat PT Laman Mining disita polisi  

Jakarta, MERDEKANEWS -Di tengah badai kebakaran hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) bekerja sama dengan Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap perusahaan tambang bauksit yang beroperasi tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak Kec Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (20/8). 

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kemenhut Sustyo Iriyono mengatakan, perusahaan tambang bauksit PT. Laman Mining melakukan kegiatan membawa alat berat excavator untuk digunakan dalam kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak Kab Ketapang  tanpa izin Menteri Siti dengan menggunakan 7 Unit excavator  di dua TKP yang berbeda. 

Kawasan hutan Sungai Tulak yang dieksploitasi PT Laman merupakan buffer zone Taman Nasional Gunung Palung dan juga merupakan salah satu habitat orangutan sehingga sangat penting untuk dijaga habitat ini tidak rusak.

Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut Rasio Ridho Sani mengatakan, penangkapan perusahaan nakal ini merupakan bukti keseriusan institusinya dalam memberantas pelaku kejahatan di kawasan hutan. Sehingga, para pelaku dari kegiatan yang tergolong kejahatan luar biasa ini juga harus ditindak tegas sesuai arahan dari Menhut Siti Nurbaya.

"Kegiatan tambang ilegal ini adalah kejahatan luar biasa karena selain merugikan negara, juga merusak ekosistem dan habitat satwa, serta mengancam kehidupan masyarakat. Jadi harus kita tindak tegas. Terutama bila pelakunya koorporasi. Ini kejahatan luar biasa (extraordinary),” kata Ridho, Minggu (26/8).

Menurut Ridho, kegiatan tambang ilegal yang dilakukan PT. Laman telah melanggar Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 89 Ayat 2 Huruf a dan/atau Huruf b, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, plus denda paling sedikit Rp 20 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar. 

Ia mengaku, pengungkapan kasus ini berdasar hasil penggerebekan yang diawali adanya infromasi dari masyarakat tentang adanya dugaan aktifitas pertambangan illegal di HPK Sungai Tulak.

"Adanya informasi dari masyarakat lalu kita tindaklanjuti dengan kegiatan Pulbaket dan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Kawasan Hutan.  Pada Senin, 20 Agustus 2018, Sekitar Pukul 12.30 Wib, pada TKP 1 areal Puring, Tim SPORC KLHK Brigade Bekantan menemukan 3  unit alat berat jenis  Excavator Merk Komatsu dan Hitachi sedang melakukan kegiatan penambangan bauksit di HPK Sungai Tulak.  Pada TKP 2 areal Kempapak, Tim SPORC kembali mendapati 4 unit alat  berat jenis Excavator Merk Doosan, Komatsu dan Hitachi yang juga  melakukan kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi Operator Excavator, Pengawas Lapangan maupun Pimpro pertambangan PT. Laman Mining, Ridho mengatakan, Penyidik Kemenhut mendapat keterangan kalau kegiatan pertambangan bauksit tersebut dilakukan oleh beberapa Kontraktor alat berat yang dirental/sewa oleh PT Laman Mining. 

Namun PT Laman Mining mengklaim bahwa areal Puring dan areal Kempapak merupakan Wilayah IUP-nya. Selanjutnya, dari hasil overlay dengan peta Kawasan Hutan bahwa areal Puring dan Kempapak masuk ke dalam HPK Sungai Tulak.

"Dari situ PT. Laman diketahui belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut  tapi sudah melakukan kegiatan pertambangan. Terhadap penanganan perkara ini, Kemenhut akan terus berkoordinasi dengan Polda Kalbar, Kejati Kalbar dan penegak hukum lainnya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas," tandasnya. (MUH)