merdekanews.co
Rabu, 19 September 2018 - 07:55 WIB

Didemo Pecinta Burung , Siti Nurbaya Batalkan Permen Satwa Dilindungi

MUH - merdekanews.co


Jakarta, MERDEKANEWS - Sejumlah pecinta burung yang tergabung dalam Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI) mendemo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Mereka mendesak Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dicabut. 

Mereka keberatan atas masuknya sejumlah jenis burung yang diklasifikasikan sebagai hewan langka, antara lain burung murai batu, jalak suren, dan anis kembang. Permen LHK 20/2018 dinilai memberatkan peternak burung tersebut yang sudah membudidayakannya bertahun-tahun.

Menanggapi itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, kebijakan Permen tersebut, tidak lain untuk mengimbangi kepentingan scientific dengan realitas di masyarakat.

Di mana, kata Siti  tujuan dari Permen tersebut, untuk melestarikan dan mengembangbiakkan satwa-satwa yang kini mulai langka keberadaannya, termasuk burung-burung seperti murai, jalak bali dan cucak rawa. Namun, sayangnya hal itu malah membuat ketakutan di masyarakat.

Karena itu, sambung Siti, KLHK mencabut Permen tersebut, agar semakin banyak masyarakat yang memelihara dan mengembangbiakkan burung-burung langka, yang termasuk dalam golongan hewan dilindungi tersebut.

“Jika kondisi memungkinkan dalam dua tahun kemudian, Permen tersebut akan kembali diberlakukan,” kata Siti saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Selasa (18/9/2018).

Bekas Sekjen DPD RI itu mengatakan, melalui Permen itu, pemerintah ingin agar satwa-satwa langka dijaga kelestariannya.

"Karena, berdasarkan kajian LIPI sejak tahun 2015 lali, dimana dalam kurun waktu tahun 2000 sampai saat in terjadi penurunan populasi burung di habitat alamnya lebih dari 50 persen. Artinya jenis-jenis burung tersebut sudah langka di habitat alamnya, namun malah cukup banyak penangkarannya di masyarakat," katanya.

Anggota Komisi IV DPR, Darori Wonodipuro memberikan jempol. Dia mengapresiasi dicabutnya Permen tersebut. Sebab, Permen tersebut telah membuat ketakutan di masyarakat.

"Sebenarnya saya setuju dengan adanya daftar burung yang termasuk hewan dilindungi. Itu juga untuk mendidik masyarakat untuk ikut melestarikan satwa yang ada. Namun seharunya ada keringanan. Artinya masyarakat yang memiliki hewan-hewan yang termasuk di lindungi, termasuk burung-burung itu bukan diwajibkan mengurus izin, namun
seharusnya sifatnya hanya melapor ke kepala balai saja," tuturnya.

Politisi Partai Gerindra itu menilai, sejauh ini masyarakat khawatir jika harus mengurus izin, karena mereka beranggapan diwajibkan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau sejenisnya. Padahal mereka memelihara dan menangkarkan burung mereka sendiri.

Namun, lanjutnya, jika Menteri LHK telah mencabut Permen tersebut, maka pihaknya sangat mengapresiasinya. Pasalnya, dengan dibiarkannya masyarakat memelihara dan menangkarkan sendiri hewan-hewan dilindungi yang notabene merupakan hewan langka, maka secara tidak langsung masyarakat juga turut melestarikan dan mengembangbiakan atau
memperbanyak hewan tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pecinta burung yang tergabung dalam Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI) berunjuk rasa di depan kantor KLHK, Jakarta. Mereka keberatan atas masuknya sejumlah jenis burung yang diklasifikasikan sebagai hewan langka, antara lain burung murai batu, jalak suren, dan anis kembang. 

Menurut FKMI, Permen LHK 20/2018 memberatkan peternak burung tersebut yang sudah membudidayakan bertahun-tahun. Permen LHK 20/2018 telah ditetapkan 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Sebanyak 562 atau 61 persen di antaranya merupakan jenis
burung.  (MUH)