Depok , MERDEKANEWS -Jelang Pemilihan Legislatif, Sukur mulai turun gunung ke dapilnya di Jawa Barat VI, untuk melakukan konsolidasi di Kota Depok, Selasa (21/8).
Sukur datang dengan mengenakan kaos lengan panjang berwarna merah. Dalam acara tersebut, Sukur memberikan semangat dan pemahaman kepada puluhan bakal caleg PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, tentang tugas pokok kader dalam berpolitik, serta arah perjuangan PDI Perjuangan dalam membumikan Pancasila sebagai idiologi partai.
"Tugas kita sebagai kader bagaimana mengamankan, melaksanakan dan memenangkan apa yang diperintahkan partai. Kader harus turun dan menyatu dengan rakyat," kata politisi Batak ini.
Sukur mengatakan, ada dua tugas penting yang harus diperjuangkan para kader. Pertama memenangkan Presiden yang di usung oleh partai PDI Perjuangan pada Rekernas Bali, yakni Joko Widodo (Jokowi), di Pilpres 2019 nanti. Kedua, memenangkan Legislatif di seluruh Indonesia, dari tingkat Kabupaten, Kota, Provinsi dan DPR RI.
"Ini target politik partai PDI Perjuangan yang harus diperjuangan dan dimenangkan. Sekarang kader banteng bukan lagi dalam konteks berdiskusi dan beranalisa. Tetapi tugas kita sekarang bagaimana mengamankan, melaksanakan dan memenangkan Pilpres dan Pileg di 2019," tegas Sukur yang didampingi Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo.
Motivator muda ini juga mengingatkan, kemenangan di Pemilu tahun lalu, harus menjadi tugas bersama kader banteng untuk menjaganya agar bisa terus mendapatkan dukungan dari rakyat.
"Semua kader harus menjaga soliditas dan tetap waspada. Jangan bersikap arogan dalam menyikapi isu politik saat ini. Bila ada persoalan harus segera diselesaikan di tingkat internal," pesan Sukur. (MUH)
-
Etika, Hukum dan Masa Depan Demokrasi Politik: Evaluasi dan Refleksi Keputusan MK tentang Pilpres 2024 Etika atau adab adalah kunci bagi kemajuan tingkat peradaban bangsa di masa depan. Adab atau keadaban kemanusiaan harus dipahami beririsan dengan prinsip keadilan dan bahkan ketuhanan dalam kehidupan umat manusia
-
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres Terpilih Pilpres 2024 Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024
-
Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
-
Pencalonan Gibran Sah, MK Tolak Dugaan Adanya Intervensi Presiden dalam Perubahan Syarat Paslon Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut