merdekanews.co
Rabu, 22 Agustus 2018 - 02:06 WIB

Harga Tanah Reklamasi Naik dan NJOP Yang Dibekukan

Ahmad ZL - merdekanews.co
Anies Baswedan saat sidak di lahan reklamasi.

Jakarta, MERDEKANEWS - Luar biasa. Harga tanah di reklamasi naik cepat. Dari Rp 3,1 juta kini menjadi Rp 12 juta.

Tapi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus kritis terhadap lahan reklamasi di Teluk Jakarta. Setelah menyegel ratusan bangunan, Anies juga membekukan nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan Pulau C dan D.

Hal tersebut terlihat pada penerbitan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan/Pedesaan (PBB P2) tahun 2018 ini. SPPT yang diterbitkan tidak termasuk pulau reklamasi.

Anies mengatakan kebijakannya terhadap pulau reklamasi sudah ditunjukan dengan penyegelan bangunan. “Soal reklamasi kan sudah jelas kebijakannya, kita sudah segel,“ katanya.

Sebab itu, pemprov tidak akan menerbitkan SPPT-ya. SPPT hanya diterbitkan bagi tanah dan bangunan pada daratan.

Dari data di Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, mengusulkan NJOP pulau buatan itu masuk dalam NJOP Bumi dan Bangunan 2018 dengan nilai Rp 12 juta per meter persegi. Namun penetapannya dipisahkan, hanya NJOP daratan yang diterbitkan.

Pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah, baru mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau tersebut. HGB di atas hak pengelolaan (HPL) itu terbit pada 24 Agustus 2017 setelah anak usaha Agung Sedayu Group itu membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 483,5 miliar kepada Badan Pajak dengan NJOP Rp3,1 juta/m2. (Ahmad ZL)