
Jakarta, MerdekaNews - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempermasalahkan pelibatan TNI dalam proses penggusuran yang diinisiasi pemerintah daerah terhadap warga yang menempati lahan tanpa memiliki izin.
Hal tersebut diutarakan Hakim anggota Maria Farida Indrati dalam sidang putusan atas gugatan yang diajukan sejumlah korban penggusuran Pemprov DKI Jakarta bernomor 96/PUU-XIV/2016 di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (28/11).
"Pelibatan tersebut semata-mata dalam rangka membantu pelaksanaan fungsi pemerintahan," ucap Maria.
Hakim berpandangan pelanggaran terhadap larangan pemakaian tanah tanpa izin bukan masalah pertahanan negara. "Melainkan persoalan keamanan dalam negeri," kata Maria dikutip CNN Indonesia.
Karena itu, berangkat dari pandangan tersebut, MK menilai TNI tetap dapat dilibatkan dalam proses penggusuran.
Pelibatan TNI merupakan salah satu bagian dari langkah pemerintah melindungi lahan dari penyerobotan oleh pihak yang tak memiliki izin. Terlebih, penyerobotan tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidaktertiban dan ketidakteraturan tatanan hukum pertanahan di masyarakat.
Namun, pelibatan TNI mesti menjadi langkah terakhir yang dilakukan pemerintah dalam rangka menertibkan lahan yang diserobot. Pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah harus menempuh langkah-langkah yang manusiawi.
Warga yang akan digusur harus diberikan kesempatan atau tenggat waktu untuk mengosongkan lahan yang selama ini ditempati. Pemda pun mesti mencoba langkah persuasif dengan menawarkan kompensasi atau relokasi.
Apabila langkah-langkah tersebut telah ditempuh namun buntu, pemda baru boleh melakukan penggusuran dengan turut melibatkan TNI.
"Menurut Mahkamah tindakan pemerintah untuk melibatkan TNI meskipun dibenarkan namun harus menjadi pilihan terakhir," ujar Maria. (Kirana Izza)
-
Dukung IPPA Fest 2025, BRI Kuatkan Peran Pemberdayaan Warga Binaan Dukung IPPA Fest 2025, BRI Kuatkan Peran Pemberdayaan Warga Binaan
-
Pembatalan Soal Mutasi Pati TNI, Jenderal Agus Subiyanto Perlu Dievaluasi Namun keputusan itu mengundang kritik dari anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin. Ia menilai Panglima TNI mencla-mencle.
-
Putusan MK Soal Kritik Tak Bisa Dijerat Pidana Dinilai Merawat Substansi Demokrasi Putusan MK ini merawat nilai-nilai substantif dari demokrasi
-
Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, BRI Catatkan Laba Rp13,8 Triliun Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, BRI Catatkan Laba Rp13,8 Triliun
-
Buka Peluang UMKM Kopi Lokal Go Internasional, Ini yang Dilakukan Bank SMBC Indonesia Buka Peluang UMKM Kopi Lokal Go Internasional, Ini yang Dilakukan Bank SMBC Indonesia