merdekanews.co
Senin, 23 Oktober 2017 - 09:45 WIB

Adu Kuat Menteri Siti Vs RAPP, Siapa Untung?

setyaki purnomo - merdekanews.co
Menteri LHK Siti Nurbaya

Jakarta, MerdekaNews - Terkait keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) mencabut Kepmenhut No.SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi (RKUPHHK-HTI), PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) angkat bicara.

Djarot Handoko, Head of Corporate RAPP mengatakan, perseroan mengikuti perintah KLHK, termasuk soal revisi Rencana Kerja Usaha (RKU). Beberapa kali, perusahaan mengajukan revisi RKU kepada KLHK.  Namun, usulan Revisi RKU itu, belum mendepat persetujuan. Alasannya, Hutan Tanaman Industri (HTI) RAPP yang sudah dipanen, tidak boleh ditanami kembali.
 
Berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71/2014 sebagaimana telah diubah dengan PP57/2016 menyatakan, izin usaha dan atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi , dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.

Dengan demikian, lanjutnya, memberikan kepastian hukum kepada PT RAPP yang telah beritikad baik melakukan investasi, sesuai dengan izin yang telah diperoleh sebelumnya. Dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
 
Pada dasarnya, kami menerima kebijakan KLHK tersebut dan kami bersedia untuk melakukan proses revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI)," papar Handoko.

"Dengan permohonan untuk mendahulukan  penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (land swap) secara bertahap dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung  gambut," imbuhnya.   

Apabila tidak tersedia land swap, lanjutnya, RAPP diwajibkan merevisi RKU, maka areal tanaman pokok dan mitra akan tergerus hingga 50%. Hal itu dikhawwatirkan mengganggu kegiatan perusahaan.
 
Maki kata Handoko, sejak RKU dibatalkan pada 16 Oktober 2017, RAPP menghentikan seluruh operasional  HTI. Tanpa adanya payung hukum RKU, maka Rencana Kerja Tahunan (RKT) menjadi tidak berlaku. Hal ini didukung pendapat sejumlah pakar hukum tata usaha negara.  

Hanya saja, dampak pembatalan ini adalah berhentinya seluruh kegiatan HTI milik RAPP. Yang meliputi pembibitan,  penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP yang tersebar di 5 Kabupaten di Provinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti.
 
Saat ini, kata Handoko, investasi yang telah dicemplungkan RAAPP sekitar Rp85 triliun. Untuk mendukung program hilirisasi  industri pemerintah (downstream), RAPP melakukan investasi baru dengan membangun pabrik kertas dan rayon (tekstil)) senilai Rp 15 triliun. Sehingga, total jenderal investasi dari  hulu hingga hilir mencapai Rp100 triliun.  

"Selama ini, kami menghasilkan devisa untuk negara sekitar US$1,5 miliar, atau sekitar Rp20 triliun per tahun. Kami juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15 ribu karyawan, dan lebih dari 35 ribu mitra karyawan," paparnya.  (setyaki purnomo)