Jakarta, MERDEKANEWS - Jokowi dipastikan akan mendaftar ke KPU pada 10 Agustus. Masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres telah dibuka sejak 4 Agustus 2018 lalu.
Sesuai ketentuan, waktu untuk mendaftar dibatasi hanya sampai 10 Agustus mendatang.
Presiden Joko Widodo ketika ditanya kapan dirinya mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya mengisyaratkan bahwa dia tinggal menunggu waktu yang tepat.
"Kita kan tahu, kan sudah dibuka. Tinggal daftar kan berarti. Tinggal daftar. Tanggalnya ya hanya saya yang tahu," ucap Jokowi, usai meninjau venua Asian Games di Ancol, Jakarta Utara pada Senin (6/8).
Petahana yang akan diusung koalisi 6 parpol pemilik suara di parlemen ini meminta awak media bersabar menunggu waktu pendaftarannya ke KPU.
Saat diminta kepastian apakah cawapresnya sudah ada, dan akan mengumumkannya terlebih dahulu baru mendaftarkan ke KPU, mantan gubernur DKI itu menyebut masih tentatif.
"Bisa saja diumumkan dulu baru daftar, bisa saja daftar langsung diumumkan. Nantilah," jawab suami Iriana itu. (Sam Hamdan)
-
Etika, Hukum dan Masa Depan Demokrasi Politik: Evaluasi dan Refleksi Keputusan MK tentang Pilpres 2024 Etika atau adab adalah kunci bagi kemajuan tingkat peradaban bangsa di masa depan. Adab atau keadaban kemanusiaan harus dipahami beririsan dengan prinsip keadilan dan bahkan ketuhanan dalam kehidupan umat manusia
-
Bertemu PM Singapura, Presiden Jokowi Bahas Politik Pertahanan hingga Investasi IKN Presiden Jokowi dan PM Lee Hsien Loong membahas berbagai kerja sama baik di bidang politik pertahanan hingga investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN)
-
Gus Men Minta Haji 2024 Jadi yang Terbaik Sepanjang Kepemimpinan Jokowi Penyelengaraan haji tahun ini harus menjadi yang terbaik sepanjang kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Saya tidak ingin ada lagi hambatan-hambatan. Jika ada hambatan segera lakukan mitigasi dari sekarang
-
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD Kemendagri memberikan waktu kepada Pemda untuk mengumpulkan laporan melalui sistem informasi LPPD
-
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024