merdekanews.co
Jumat, 03 Agustus 2018 - 16:13 WIB

Penipuan Arisan Online, Seorang Member Terancam Dipolisikan

doci - merdekanews.co
Penipuan Arisol/ilustrasi

Kalimantan, MERDEKANEWS - Yulia Rahmadani (YR), seorang anggota arisan online (arisol) diharapkan segera melunasi kewajibannya. Warga Siantar, Sumut ini merupakan salah seorang anggota (member) arisol yang digawangi Mutiara P, yang bertempat tinggal di Balikpapan, Kalimantan Selatan. Cerita bermula ketika YR memohon kepada Mutiara agar dibukakan “kloter” arisol.

Karena terus dibujuk dengan dalih untuk modal usaha, Mutiara lantas menyetujui permohonan itu. Namun sebelumnya, Mutiara meminta agar data pribadi seperti KTP dari YR serta suaminya berinisial PL agar diserahkan terlebih dahulu. Permintaan data pribadi tersebut dilakukan sebagai persyaratan akan tunduk pada peraturan arisol, termasuk siap diproses hukum bila tidak melunasi kewajibannya.

Setelah persyaratan dipenuhi dan karena dorongan niat baik untuk digunakan sebagai modal usaha, dalam periode Mei-Juni 2018, YR kemudian menerima transfer uang dari Mutiara. Kemudian, besaran uang arisol berikut profit yang harus dibayarkan kembali oleh YR kepada Mutiara adalah sekitar Rp 69 juta. Namun hingga saat ini, kewajiban mengembalikan uang arisol itu tak kunjung dilakukan YR.

“Saya sudah berusaha menghubungi pelaku tetapi tidak direspons dengan baik. Malah bilang kalau dia sudah cukup banyak memberikan keuntungan bagi arisol selama ini,” ujar Mutiara dalam keterangan persnya, Jumat (3/8/2018).

Jawaban YR itu tentu saja tidak masuk akal. Sebab, YR adalah anggota arisol yang memang berkewajiban mengembalikan duit arisol yang ditariknya, berikut biaya administrasinya. “Sehingga klaim telah memberikan keuntungan bagi arisol, adalah jawaban yang mengada-ada dan sama sekali tidak berdasar,” beber Mutiara.

Tak kunjung berniat baik, Mutiara pun sedang mempertimbangkan langkah hukum kepada YR. Berbagai bukti telah dikumpulkan Mutiara seperti KTP, bukti transfer, maupun rekaman pembicaraan. “Saya berharap ini segera diselesaikan sebelum sampai ke proses hukum,” pungkas Mutiara. (doci)