Kalimantan, MERDEKANEWS - Yulia Rahmadani (YR), seorang anggota arisan online (arisol) diharapkan segera melunasi kewajibannya. Warga Siantar, Sumut ini merupakan salah seorang anggota (member) arisol yang digawangi Mutiara P, yang bertempat tinggal di Balikpapan, Kalimantan Selatan. Cerita bermula ketika YR memohon kepada Mutiara agar dibukakan “kloter” arisol.
Karena terus dibujuk dengan dalih untuk modal usaha, Mutiara lantas menyetujui permohonan itu. Namun sebelumnya, Mutiara meminta agar data pribadi seperti KTP dari YR serta suaminya berinisial PL agar diserahkan terlebih dahulu. Permintaan data pribadi tersebut dilakukan sebagai persyaratan akan tunduk pada peraturan arisol, termasuk siap diproses hukum bila tidak melunasi kewajibannya.
Setelah persyaratan dipenuhi dan karena dorongan niat baik untuk digunakan sebagai modal usaha, dalam periode Mei-Juni 2018, YR kemudian menerima transfer uang dari Mutiara. Kemudian, besaran uang arisol berikut profit yang harus dibayarkan kembali oleh YR kepada Mutiara adalah sekitar Rp 69 juta. Namun hingga saat ini, kewajiban mengembalikan uang arisol itu tak kunjung dilakukan YR.
“Saya sudah berusaha menghubungi pelaku tetapi tidak direspons dengan baik. Malah bilang kalau dia sudah cukup banyak memberikan keuntungan bagi arisol selama ini,” ujar Mutiara dalam keterangan persnya, Jumat (3/8/2018).
Jawaban YR itu tentu saja tidak masuk akal. Sebab, YR adalah anggota arisol yang memang berkewajiban mengembalikan duit arisol yang ditariknya, berikut biaya administrasinya. “Sehingga klaim telah memberikan keuntungan bagi arisol, adalah jawaban yang mengada-ada dan sama sekali tidak berdasar,” beber Mutiara.
Tak kunjung berniat baik, Mutiara pun sedang mempertimbangkan langkah hukum kepada YR. Berbagai bukti telah dikumpulkan Mutiara seperti KTP, bukti transfer, maupun rekaman pembicaraan. “Saya berharap ini segera diselesaikan sebelum sampai ke proses hukum,” pungkas Mutiara. (doci)
-
UNESCO Berikan Sertifikat Inskripsi Warisan Budaya Dunia kepada Indonesia Penetapan ini akan memperkuat upaya Indonesia untuk melindungi dan mengembangkan jamu sebagai warisan budaya, serta berkontribusi terhadap kesehatan dan kesejahteraan global
-
Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online BRI menerapkan tiga komponen yakni dari sisi proses, teknologi, dan people. BRI senantiasa melakukan proses pengembangan aplikasi lebih secure. BRI juga terus berupaya meningkatkan kesadaran akan bahaya soceng baik kepada para pekerja maupun nasabah BRI
-
4 Tahun Jaminan SK PNS Guru Tidak Dikembalikan, Tim Hukum HRY & Partners Menangkan Gugatan Atas Bank DKI 4 Tahun Jaminan SK PNS Guru Tidak Dikembalikan, Tim Hukum HRY & Partners Menangkan Gugatan Atas Bank DKI
-
Waspada Penipuan! Beredar Info Rekrutmen Bodong Telkom, Kenali Cirinya Telkom Indonesia tidak memungut biaya apapun dalam proses rekrutmen karena Telkom Indonesia telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016
-
Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional Kebijakan kurikulum dan pembelajaran dalam Permendikbudristek 12/2024 adalah bagian dari upaya yang lebih menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara berkeadilan