Jakarta, MerdekaNews - Hingga November 2017, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memeriksa 786.163 Wajib Pajak (WP). Akan dicek apakah ada harta atau aset yang belum masuk SPT dan SPH.
Bila ternyata ditemukan harta atau aset yang tak masuk SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan ) atau SPH (Surat Pernyataan Harta), DJP bisa menindak WP dengan denda hingga 200%.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal menjelaskan, pemeriksaan terhadap 786.163 WP itu, peserta program pengampunan (amnesti) pajak hanya 2%. Sisanya 98% adalah WP bukan peserta program amnesti pajak.
Saat ini kata Yon, pemeriksaan yang masuk tahap validasi mencapai 94%. Yang sudah divalidasi hanya 4%. Selanjutnya, data yang sudah valid langsung diserahkan dari kantor pusat ke kantor wilayah (Kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP).
"Data yang sudah dikeluarkan lembar pengawasannya bergerak terus setiap hari. Kalau per hari ini (Senin, 27/11/2017), jumlah lembar pengawasan sudah dikeluarkan sebanyak 7.000 WP," jelas Yon di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta.
Lembar pengawasan tersebut, kata Yon, menjadi acuan dalam penerbitan Surat Perintah pemeriksaan (SP2). Apakah WP yang bersangkutan perlu dikenai denda dalam jumlah besar. "Sebelum kami mengeluarkan SP2, wajib pajak bisa memanfaatkan program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). Dengan mengikuti program ini, wajib pajak bisa terbebas dari sanksi denda pajak 200%," paparnya.
Sementara, Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan DJP, Tunjung Nugroho menerangkan, dari 7.000 lembar pengawasan, telah terbit 1.500 instruksi pemeriksaan. Lalu, yang selesai pemeriksaan sebanyak 200 laporan hasil pemeriksaan.
Instruksi yang sudah selesai tersebut adalah milik WP non-amnesti pajak. Nilai ketetapan pajaknya sebesar Rp 300 miliar lebih. "Angka ini berkembang terus sesuai dengan proses pemeriksaan kami. Kami terus lakukan pemeriksaan, AR (Account Representative) termasuk fungsional melakukan tindak lanjut atas lembar pengawasan," jelas Tunjung. (Setyaki Purnomo)
-
Terima THR Lebih Kecil, Netizen Nggak Ikhlas Potongan PPh 21, Begini Penjelasan DJP Banyak netizen yang tidak ikhlas dengan potongan PPh 21, mereka mempertanyakan perhitungan mengenai PPh 21 untuk THR
-
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga Pertengahan Maret 2024 Capai Rp342,88 Triliun Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil. Seperti halnya PPH 21 berhasil dikumpulkan mencapai Rp 59,91 triliun atau berkontribusi terhadap total penerimaan sebesar 17,47 persen
-
Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024 Hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.
-
Pemerintah Berikan Insentif Pajak Pacu Produksi dan Adopsi Kendaraan Listrik Dalam Negeri Produsen EV dapat menikmati paket insentif impor dan PPnBM tersebut hingga akhir 2025. Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau “hutang produksi” hingga akhir 2027, sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku
-
Kontribusi Nyata Untuk Negeri, 5 Tahun Terakhir Setoran Dividen dan Pajak BRI ke Negara Capai Rp149,2 Triliun Hingga akhir Desember 2023 kinerja BRI tercatat tumbuh positif dan berkelanjutan. Secara konsolidasian aset perseroan tumbuh 5,3% yoy menjadi sebesar Rp1.965,0 triliun, dan membukukan laba sebesar Rp60,4 triliun atau tumbuh 17,5% year on year (yoy).