
Jakarta, MerdekaNews - Hingga November 2017, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memeriksa 786.163 Wajib Pajak (WP). Akan dicek apakah ada harta atau aset yang belum masuk SPT dan SPH.
Bila ternyata ditemukan harta atau aset yang tak masuk SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan ) atau SPH (Surat Pernyataan Harta), DJP bisa menindak WP dengan denda hingga 200%.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal menjelaskan, pemeriksaan terhadap 786.163 WP itu, peserta program pengampunan (amnesti) pajak hanya 2%. Sisanya 98% adalah WP bukan peserta program amnesti pajak.
Saat ini kata Yon, pemeriksaan yang masuk tahap validasi mencapai 94%. Yang sudah divalidasi hanya 4%. Selanjutnya, data yang sudah valid langsung diserahkan dari kantor pusat ke kantor wilayah (Kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP).
"Data yang sudah dikeluarkan lembar pengawasannya bergerak terus setiap hari. Kalau per hari ini (Senin, 27/11/2017), jumlah lembar pengawasan sudah dikeluarkan sebanyak 7.000 WP," jelas Yon di Kantor Pusat DJP Kementerian Keuangan, Jakarta.
Lembar pengawasan tersebut, kata Yon, menjadi acuan dalam penerbitan Surat Perintah pemeriksaan (SP2). Apakah WP yang bersangkutan perlu dikenai denda dalam jumlah besar. "Sebelum kami mengeluarkan SP2, wajib pajak bisa memanfaatkan program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). Dengan mengikuti program ini, wajib pajak bisa terbebas dari sanksi denda pajak 200%," paparnya.
Sementara, Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan DJP, Tunjung Nugroho menerangkan, dari 7.000 lembar pengawasan, telah terbit 1.500 instruksi pemeriksaan. Lalu, yang selesai pemeriksaan sebanyak 200 laporan hasil pemeriksaan.
Instruksi yang sudah selesai tersebut adalah milik WP non-amnesti pajak. Nilai ketetapan pajaknya sebesar Rp 300 miliar lebih. "Angka ini berkembang terus sesuai dengan proses pemeriksaan kami. Kami terus lakukan pemeriksaan, AR (Account Representative) termasuk fungsional melakukan tindak lanjut atas lembar pengawasan," jelas Tunjung. (Setyaki Purnomo)
-
Panas PPN 12 Persen: PDIP Dulu Mendukung Kini Menolak, Lempar Batu Sembunyi Tangan! Aturan tersebut disahkan di forum Rapat Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021 yang juga telah disetujui Fraksi DPR PDI-P
-
Penjelasan DJP Soal Transaksi Elektronik Kena PPN 12 Persen Kementerian Keuangan mengklarifikasi soal isu transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen
-
Kontribusi Untuk Negara, Hutama Karya Jadi Salah Satu BUMN Penyetor Pajak Tertinggi Tahun 2023 Kontribusi Untuk Negara, Hutama Karya Jadi Salah Satu BUMN Penyetor Pajak Tertinggi Tahun 2023
-
Direktur Utama BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM Untuk Peningkatan Tax Ratio Direktur Utama BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM Untuk Peningkatan Tax Ratio
-
NPWP Jokowi, Gibran dan Kaesang Diduga Bocor, Menkeu Sri Mulyani Angkat Bicara termasuk milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta dua anaknya, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep