
JAKARTA, MerdekaNews -Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sedang menjalankan ibadah umroh.
Agus diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland AW 101 milik AU.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agus melalui penasihat hukumnya meminta KPK menjadwalkan ulang kembali pemeriksaannya terkait kasus tersebut.
"Penasihat hukum meminta penjadwalan ulang pemeriksaan (AS) ke Komisi Antirasuah karena sedang pergi umroh,"kata Febri, di Jakarta, Senin (27/11/2017).
Kuasa Hukum Agus Supriatna, Teguh Samudra mengatakan, kliennya tengah menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci Mekah. Agus sendiri sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.
“Kami ditugaskan sebagai kuasa hukum untuk menyampaikan kepada KPK bahwa Pak Agus sudah menerima panggilan itu. Kami sudah beritahu ke KPK bahwa Pa Agus sedang umroh,” kata Teguh di Gedung KPK, kemarin.
Menurut Teguh, pemeriksaan di KPK ini berbeda dengan di Puspom TNI. Di Komisi pimpinan Agus Rahardjo cs itu, kliennya diperiksa untuk kepentingan pihak rekanan, yakni PT Diratama Jaya Mandiri.
Teguh pun memastikan kliennya akan memenuhi jika kembali dipanggil penyidik setelah melaksanakan ibadah umroh.
“Insya Allah setelah pulang umroh baru bisa diperiksa,”ujarnya.
Senada, rekan Teguh, Pahrozi mengatakan, kliennya juga siap untuk mengikuti pemeriksaan di Puspom TNI bila diperlukan. Namun, seperti halnya pemeriksaan di KPK, Agus baru bisa hadir memenuhi panggilan di POM TNI setelah selesai menjalankan umrah.
“Untuk yang Puspom TNI, Pa Agus juga akan kooperatif setiap surat panggilan dijawab dan beliau setelah selesai sibuknya, akan datang ke POM TNI,” jelas Pahrozi
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka korupsi pengadaan Heli AW-101. Irfan diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara miliaran rupiah.
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Kusno dalam putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Irfan pada Jumat (10/11).Hakim Kusno menilai penetapan tersangka terhadap Irfan Kurnia Saleh sah secara hukum.
Sementara Puspom TNI telah menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi itu. Mereka Kepala Unit Layanan Pengadaan (KULP) TNI AU berinisial FTS, Perwira Marsma FA yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol WW, selaku pejabat pemegang kas atau pekas, serta seorang bintara tinggi Pelda SS, staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.
(Muhammad )
-
KKP Lirik Potensi NTB Jadi Lokasi Sentra Garam KKP Lirik Potensi NTB Jadi Lokasi Sentra Garam
-
Pembatalan Soal Mutasi Pati TNI, Jenderal Agus Subiyanto Perlu Dievaluasi Namun keputusan itu mengundang kritik dari anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin. Ia menilai Panglima TNI mencla-mencle.
-
Tangkap 2 Kapal Vietnam, KKP Selamatkan Kerugian Negara Rp152 M Tangkap 2 Kapal Vietnam, KKP Selamatkan Kerugian Negara Rp152 M
-
KASAL Pastikan Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan di Banjarbaru Diusut Secara Transparan prajurit TNI AL itu, jika terbukti bersalah, bakal dihukum berat
-
Ada Dugaan Uang Judi Sabung Ayam di Way Kanan Mengalir ke Oknum Polsek Hingga Koramil dugaan adanya aliran uang dari arena judi sabung ayam ke sejumlah oknum, termasuk di tingkat Polsek dan Koramil