merdekanews.co
Jumat, 20 Juli 2018 - 01:00 WIB

Nih, Menteri Yang Dilarang Nyaleg Oleh Jokowi

Sam Hamdan - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang beberapa menterinya menjadi caleg. Tapi, ada beberapa menteri yang direstui untuk mengadu nasib di 2019.

Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, beberapa menteri yang tak diizinkan menjadi calon anggota legislatif (caleg) yakni dirinya dan juga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Ada beberapa menteri yang tidak diizinkan seperti saya dan Mendagri karena tugas sehari-hari tidak memungkinkan untuk ditinggalkan. Karena memang kan sesneg-seskab itu melekat dengan Presiden," jelasnya di kantornya, Jakarta, Selasa (17/7).

Begitu juga Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan juga Menteri Sekretaris Kabinet yang dinilai Jokowi tak bisa meninggalkan tugasnya.

"Karena dari awal saya lihat tugas ini tidak mungkin dibagi. Karena tugas saya sebagai setkab daily support presiden sehingga tidak mungkin untuk menjadi caleg," kata Pramono.

Sedangkan, posisi Mendagri yang dilarang menjadi anggota legislatif lantaran menjadi partner KPU dan Bawaslu serta bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemilu. "Kalau dia jadi caleg ada conflict of interest," ucapnya.

Sementara itu, beberapa menteri yang mendapatkan lampu hijau dari Presiden Jokowi untuk nyaleg yakni Menteri Koordinator PMK Puan Maharani serta MenkumHAM Yasonna Laoly, dan juga beberapa menteri dari PKB.

PDI Perjuangan (PDIP) telah mengajukan tiga nama yang selama ini berada di lingkup pemerintahan untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Mereka adalah Menteri Koodinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi.

  (Sam Hamdan)






  • Jokowi Bentuk Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke Jokowi Bentuk Satgas Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan