
Jakarta, MERDEKANEWS -Bupati Temanggung terpilih, Muhammad Al-Khafidz ikut diamankan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.
Ironisnya, Al-Khafidz merupakan suami Eni, tersangka kasus suap terkait kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. KPK mengamankan Al-Khafidz bersama dua orang staf Eni, pada Sabtu (14/7/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
"Mereka diamankan di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).
Menurut Basaria, saat ini KPK masih memeriksa Al-Khafidz untuk mengetahui perannya dalam kasus tersebut. KPK akan menelusuri kasus suap tersebut, dengan Pilkada di Temanggung. Apakah digunakan sebagai dana kampanye Al-Khafidz di Pilkada atau tidak
KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.
Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.
Kemudian KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7/2018).
Berdasarkan penelusuran melalui acch.kpk.go.id, Eni tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 29 Desember 2014. Saat itu, ia menjadi anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Eni tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di sejumlah wilayah seperti Tangerang, Lebak, dan Gresik yang mencapai total Rp 3.180.604.000.
Sedangkan harta bergerak yang dilaporkan Eni yakni senilai total Rp 3.004.100.000. Jumlah total harta bergerak tersebut tak dijabarkan oleh Eni berupa apa saja. Dalam laman tersebut Eni hanya tercatat memiliki Toyota Kijang Innova senilai Rp 160 juta.
Eni juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya sejumlah Rp 1,1 miliar dan USD 20 ribu. Eni memiliki utang dalam bentuk pinjaman sebesar Rp 227.072.000.
Jadi jumlah total harta kekayaan Eni yakni Rp 7.217.632.000 dan USD 20 ribu.
(MUH)
-
PHP KPK, Sudah Lebih dari Seminggu Harun Masiku Belum Juga Tertangkap Namun janji tinggal janji, KPK seperti Pemberi Harapan Palsu (PHP). Sebab hingga saat ini Harun Masiku belum juga tertangkap