merdekanews.co
Kamis, 05 Juli 2018 - 03:07 WIB

Gubernur Aceh Tersangka

Fee Proyek dan Istri Gubernur Yang Koleksi Tas Mewah?

Ira Safitri - merdekanews.co
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan istrinya yang memakai tas LV.

Jakarta, MERDEKANEWS - Hidup mewah para istri pejabat menjadi bahan gunjingan. Mereka diduga bukan hanya hobi jalan-jalan, tapi juga gemar mengoleksi barang mewah bernilai puluhan juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf atau OTT Gubernur Aceh pada Selasa, 3 Juli 2018.

Kini publik tak hanya menyoroti kasus dugaan korupsi yang membelit Irwandi Yusuf, tapi juga gaya hidup istrinya, Darwati A. Gani. Perempuan 44 tahun itu diduga memiliki koleksi tas dari salah satu merek ternama, Louis Vuitton.

Pada 25 Desember 2016, misalnya, Darwati berfoto sambil menenteng sebuah tas tangan besar berwarna kuning terang bertulisan Louis Vuitton. Saat itu, dia sedang berada di Plaza Indonesia, sebuah pusat perbelanjaan bergengsi di Jakarta.

Dalam beberapa kesempatan, Darwati juga tampak menenteng tas yang harganya cukup fantastis itu. Ketika berfoto bersama suaminya di Pendopo Bupati Nagan Raya, Darwati tampak menenteng tas Louis Vuitton model Twist Tote seharga US$ 3.000 atau sekitar Rp 43 juta. Tas berwarna oranye terang itu melengkapi penampilannya, yang mengenakan busana terusan berwarna kuning kunyit dan jilbab cokelat.

Darwati juga pernah menggenggam sebuah clutch berwarna monokrom Louis Vuitton dan berpose santai bersama suaminya dengan latar pelaminan khas Aceh. Tas tangan kecil tanpa tali yang dibawa Darwati itu senilai US$ 735 atau sekitar Rp 10,5 juta.

Perempuan kelahiran Bireun, 7 September 1972, ini juga memiliki berbagai model tas Louis Vuitton, baik berbentuk ransel maupun tas selempang.

Fee Proyek 8 Persen

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diduga meminta fee pada setiap proyek yang dibiayai dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau biasa disebut dana otsus. Besaran fee diduga KPK sebesar 8 persen setiap proyek.

Irwandi disebut menerima Rp 500 juta, yang merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Pemberian itu merupakan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).

Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan oleh orang-orang terdekatnya. KPK masih mendalami adanya pemberian-pemberian suap sebelumnya.

"Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," ucap Basaria.

Irwandi dan Ahmadi pun resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain itu, ada dua orang swasta yang juga dijerat KPK sebagai tersangka, yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

  (Ira Safitri)