
Jakarta, MERDEKANEWS - Hidup mewah para istri pejabat menjadi bahan gunjingan. Mereka diduga bukan hanya hobi jalan-jalan, tapi juga gemar mengoleksi barang mewah bernilai puluhan juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf atau OTT Gubernur Aceh pada Selasa, 3 Juli 2018.
Kini publik tak hanya menyoroti kasus dugaan korupsi yang membelit Irwandi Yusuf, tapi juga gaya hidup istrinya, Darwati A. Gani. Perempuan 44 tahun itu diduga memiliki koleksi tas dari salah satu merek ternama, Louis Vuitton.
Pada 25 Desember 2016, misalnya, Darwati berfoto sambil menenteng sebuah tas tangan besar berwarna kuning terang bertulisan Louis Vuitton. Saat itu, dia sedang berada di Plaza Indonesia, sebuah pusat perbelanjaan bergengsi di Jakarta.
Dalam beberapa kesempatan, Darwati juga tampak menenteng tas yang harganya cukup fantastis itu. Ketika berfoto bersama suaminya di Pendopo Bupati Nagan Raya, Darwati tampak menenteng tas Louis Vuitton model Twist Tote seharga US$ 3.000 atau sekitar Rp 43 juta. Tas berwarna oranye terang itu melengkapi penampilannya, yang mengenakan busana terusan berwarna kuning kunyit dan jilbab cokelat.
Darwati juga pernah menggenggam sebuah clutch berwarna monokrom Louis Vuitton dan berpose santai bersama suaminya dengan latar pelaminan khas Aceh. Tas tangan kecil tanpa tali yang dibawa Darwati itu senilai US$ 735 atau sekitar Rp 10,5 juta.
Perempuan kelahiran Bireun, 7 September 1972, ini juga memiliki berbagai model tas Louis Vuitton, baik berbentuk ransel maupun tas selempang.
Fee Proyek 8 Persen
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diduga meminta fee pada setiap proyek yang dibiayai dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau biasa disebut dana otsus. Besaran fee diduga KPK sebesar 8 persen setiap proyek.
Irwandi disebut menerima Rp 500 juta, yang merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Pemberian itu merupakan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).
Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan oleh orang-orang terdekatnya. KPK masih mendalami adanya pemberian-pemberian suap sebelumnya.
"Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," ucap Basaria.
Irwandi dan Ahmadi pun resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain itu, ada dua orang swasta yang juga dijerat KPK sebagai tersangka, yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
(Ira Safitri)
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Jadi Plt Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt Direktur Penyelidikan
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang