
Jakarta, MERDEKANEWS -Delapan perwira menengah TNI gagal diperiksa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan POM TNI juga belum mendapatkan informasi ketidakhadiran delapan orang saksi-saksi tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku, kesulitan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa pengadaan helikopter AgustaWestland AW101, dan juga audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum selesai.
"Penyidik KPK mengalami hambatan dalam menangani saksi saksi dalam kasus heli AW101 ini untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. ditambah audit BPK yang belum selesai," kata Febri, Selasa (3/7/2018).
Terkait delapan perwira, Febri mengungkapkan, KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan perwira menengah, Selasa kemarin. Namun, KPK dan POM TNI juga belum mendapatkan informasi ketidakhadiran delapan orang tersebut.
"Sebelumnya KPK telah berkoordinasi dengan POM TNI dalam penanganan perkara ini. Semua saksi dalam kasus ini tidak hadir. KPK ataupun POM TNI belum mendapat konfirmasi alasan ketidakhadiran," kata Febri.
Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW. Lalu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Sementara, KPK menetapkan satu tersangka, yakni Irfan Kurnia Saleh. Diketahui, pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana. Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden. (MUH)
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Jadi Plt Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt Direktur Penyelidikan
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang