merdekanews.co
Sabtu, 30 Juni 2018 - 01:50 WIB

Pilkada Taput Sesuai Prosedur, KPU Sumut Pertanyakan Kinerja Polisi

doci - merdekanews.co
Rapat Pleno KPUD Taput/ilustrasi-ist

Medan, MERDEKANEWS - KPU Sumut menegaskan prosedur pemilihan bupati/wakil bupati di Tapanuli Utara (Taput) sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU). Hal ini dikatakan Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea didampingi Komisioner KPUD Sumut Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Yulhasni, dalam konferensi pers di ruang rapat KPU Sumut, Medan, Jumat (29/6/2018) sore.

Penegasan KPU Sumut tersebut disampaikan menyusul terjadinya aksi kericuhan oleh massa dari salah satu pasangan calon bupati Taput, usai pencoblosan pada Rabu (27/6/2018). Massa dari pasangan calon bupati JTPrens menuding KPU Taput telah melakukan kecurangan dengan mencoblos surat suara terlebih dahulu.

Tudingan itulah yang dibantah tegas KPU Sumut. Menurut Mulia, guna memenuhi ketentuan PKPU No 8 Tahun 2018, hasil perolehan suara masing-masing paslon dituangkan ke dalam formulir Model C KWK dan Formulir Model C1 KWK, serta ditandatangani masing-masing saksi pasangan calon maupun pengawas TPS/PPL.

“Masing- masing saksi pasangan calon memperoleh salinan formulir Model C dan Formulir Model C1 KWK dan hal ini telah dilakukan oleh KPPS di setiap TPS dan tidak ada merasa keberatan baik dari saksi pasangan calon maupun dari pengawas TPS,” jelasnya.

Berdasarkan PKPU tersebut, Mulia meyakini hasil perolehan suara yang tertera dalam salinan formulir Model C dan Model C1 KWK yang dipindai KPU Taput tidak berbeda dengan formulir model C dan Model C1 KWK yang ada pada masing-masing saksi pasangan calon. Apalagi, salinan formulir Model C KWK dan C1 KWK pada hari pemungutan suara harus sudah dipindai dan diunggah ke dalam sistem informasi penghitungan suara (SITUNG) untuk diumumkan pada laman KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.

Sebelumnya, KPU Taput melalui suratnya yang dikirimkan dan ditandatangi oleh Ketua Komisoner KPU Taput Rudolf Sirait SH dan anggota Kopman Pasaribu ST SH, Barisman Panggabean ST, Galumbang Hutagalung SE MM.PhD. dan  Dra Junita Siregar yang dikirimkan kepada KPU Sumut, juga membantah dengan tegas adanya kecurangan berupa pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh salah seorang Komisioner KPU Taput dan 2 orang staf KPU Taput.

“Adalah tidak benar karena surat suara telah didistribusikan ke masing-masing TPS dan sisanya disimpan di gudang logistik KPU Taput dan kuncinya gudang tersebut dipegang masing-masing oleh Panwaslih Taput, Petugas Polres Taput dan KPU Taput. Sehingga tidak memungkinkan ketiga orang tersebut melakukan pencoblosan surat suara sebagaimana dituduhkan,” jelas Rudolf dalam suratnya.

Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnaen pada Kamis (28/6/2018) juga mendesak Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw segera menjelaskan kenapa massa bisa sampai merangsek masuk ke dalam kantor KPU Taput. “Padahal ada polisi di sana. Harusnya bisa bertindak tegas. Pak Kapolda harus bisa menjelaskan ke masyarakat luas," kata Iskandar kepada wartawan di Medan.

Zulkarnaen menuturkan, kronologis awal kerusuhan itu berawal dari isu liar yang beredar soal kecurangan. Yakni, saat penyerahan kotak suara dari tingkat KPPS ke PPK ada dugaan kecurangan di formulir C1, sehingga kotak suara dibuka kembali meski sudah disegel.

Kotak itu dibuka lantaran formulir C1 yang berhologram belum dimasukkan ke dalam kotak bersama data rekapitulasi perolehan suara. Pasca pembukaan kotak itu, isu beredar menjadi sebuah tudingan kecurangan. “Dan tiba-tiba massa langsung datang dan menggeruduk kantor KPU Taput. C1-nya diambil dan dokumen-dokumen lainnya dirusak. Kami meminta jaminan keselamatan rekan kami di KPU Taput,” tukas Zulkarnaen.

Sementara itu, di media sosial facebook beredar kabar tentang adanya keterlibatan istri dari oknum perwira tinggi Mabes Polri dalam perhelatan Pilkada Taput. Meski begitu, oknum yang diduga kuat menjadi pendukung salah satu pasangan calon bupati Taput tersebut hingga kini belum memberikan konfirmasi.

Terkait netralitas, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga telah mengingatkan serta menyiapkan sanksi bagi seluruh anggota Polri yang terbukti tidak netral dalam Pilkada. "Saya sudah sampaikan telegram berikut sanksi, di antaranya sanksi ringan, teguran, mutasi, sampai PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Tito dalam rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pengamanan Pilkada 2018 di Mabes Polri, Senin (25/6/2018).

Tito menegaskan, jika ada jajaran Polri yang berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada, maka ia tak segan-segan akan mengganti oknum tersebut. Melalui konferensi video, Tito pun telah menyampaikan kepada seluruh jajaran kepolisian di daerah untuk menjaga netralitas. (doci)