merdekanews.co
Senin, 25 Juni 2018 - 12:12 WIB

KPK Diminta Dalami Dugaan Pelanggaran Menkeu Dalam Penjualan Aset Dipasena

MUH - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta cermat dan objektif dalam menangani perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Potensi error in persona dalam perkara itu sangat besar. 

Koordinator Jaringan Advokat Publik (JAP) Indonesia, Moin Tualeka berpendapat, KPK seharusnya memperdalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan, terutama yang berkaitan dengan periode penyelesaian kewajiban berupa penjualan aset-aset milik para debitur. Sepatutnya, para pejabat Kementerian Keuangan yang berwenang dan diduga melakukan pelanggaran, segera diproses hukum.

“KPK harus lebih cermat dan objektif, jangan sampai salah dalam menetapkan kesalahan hukum pada seseorang (error in persona),” kata Moin dalam rilisnya, Senin (22/6/2018).

Moin mencermati perkara yang saat ini diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. 

Ia didakwa bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjorojakti, pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia/BDNI Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih S. Nursalim, melakukan pelanggaran sehubungan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Sjamsul Nursalim. Sjamsul dan istrinya belum pernah diperiksa sejak kasus ini diselidiki oleh KPK.

Kendati demikian, Moin berpendapat, perbuatan yang dilakukan oleh Syafruddin sangat erat berkaitan dengan wewenang pejabat dan lembaga lain, terutama Kementerian Keuangan. 

“Karakteristik perkara itu juga kental dimensi perdata, karena berkaitan dengan perjanjian kredit antara petani tambak dan BDNI yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM),” ujar Moin. 

Fakta selanjutnya, kata Moin, BDNI telah menyerahkan aset senilai Rp4 triliun kepada BPPN untuk menyelesaikan kewajiban. Ketika BPPN berakhir masa tugasnya pada tahun 2004, dilakukan penyerahan aset kepada Kementerian Keuangan, yang selanjutnya melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA), menjual aset tersebut. Menurut audit investigatif BPK tahun 2017, aset itu dijual oleh PPA hanya Rp220 miliar. 

Penjualan aset dilakukan pada saat Menteri Keuangan era Jusuf Anwar dan Sri Mulyani pada 2007. Sementara itu, hak tagih BPPN terhadap BDNI diserahkan pada saat Menteri Keuangan Boediono pada tahun 2004. Boediono pernah diperiksa KPK berkaitan dengan perkara tersebut pada Kamis, 28 Desember 2017.

Menurutnya, berdasarkan fakta dan kronologi tersebut, Menteri Keuangan berwenang dan bertanggung jawab sepenuhnya atas konsekuensi penjualan aset dengan harga “diskon” itu. Perlu diingat bahwa penyerahan aset itu merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kewajiban BLBI atas nama Sjamsul Nursalim selaku pengendali BDNI berdasarkan kebijakan KKSK yang saat itu dipimpin Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti. 

“Pokok masalahnya di situ. Berkaitan dengan penjualan aset jaminan petambak oleh PPA. Wewenang ada di pihak Kementerian Keuangan,” ujar Moin. 

Sebagai catatan, Persatuan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) Dipasena pernah melaporkan dugaan korupsi penjualan aset perusahaan tersebut, ke KPK pada tahun 2015. PPA menjual aset Dipasena Group kepada perusahaan asal Thailand Charoen Pokphand melalui Konsorsiun Neptune pada tahun 2007. Enam aset Dipasena yang dijual adalah PT Dipasena Citra Darmaja, PT Mesuji Pratama Lines, PT Bestari Indoprima, PT Biru Laut Katulistiwa, PT Triwindu Graha Manunggal, dan PT Wahyuni Mandira.
  (MUH)






  • KPK Ditantang Bongkar Semua Kasus BLBI KPK Ditantang Bongkar Semua Kasus BLBI Bongkar kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), KPK jangan hanya ditingkat Sjamsul Nursalim dan isterinya, Itjih Nursalim saja.Semua penikmat BLBI harus diungkap secara trasnparan tanpa tebang pilih.


  • Vonis Syafruddin Temenggung Janggal, KY Perlu Periksa Hakim SKL BDNI Vonis Syafruddin Temenggung Janggal, KY Perlu Periksa Hakim SKL BDNI Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung penjara 13 tahun, diduga sarat kepentingan.Komisi Yudisial perlu memeriksa para hakim yang menangani perkara Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk BDNI.